LINTASJATIM.com, Surabaya – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono membenarkan adanya tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2019–2022.
Dikutip dari detikJatim.com, menurut Adhy, ketiga ASN tersebut dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi data yang dibutuhkan penyidik, bukan sebagai pihak yang berstatus tersangka.
“Sudah. Ada tiga orang yang dimintai keterangan,” kata Adhy usai pelantikan pejabat Eselon II Pemprov Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (14/7/2026) malam.
Ia menjelaskan, materi pemeriksaan berkaitan dengan administrasi dana hibah, khususnya data yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota legislatif pada periode anggaran 2019 hingga 2022.
“Mereka memberikan data terkait dana hibah yang masuk melalui pokok-pokok pikiran (pokir), termasuk jumlah dan peruntukannya. Pada dasarnya hanya itu yang diminta,” ujar Adhy.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik memeriksa tiga ASN Pemprov Jatim sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial BDW yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, HNG selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, serta IKM yang merupakan ASN Pemprov Jatim.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur di Jalan Juanda, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Sejauh ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.





