LINTASJATIM.com, Lamongan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan periode 2017-2019 dengan memeriksa empat orang saksi pada Selasa (2/6/2026).
Dikutip dari detikJatim.com, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Keempat saksi yang dipanggil berasal dari unsur pejabat pelaksana proyek hingga pihak perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan gedung tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan saksi dilakukan untuk mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan,” ujar Budi Prasetyo.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi yang akan didalami dari masing-masing saksi. Budi hanya memastikan seluruh pemeriksaan dilakukan di kantor KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Penyidikan kasus ini memasuki tahap penting setelah KPK menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada Januari ini, KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019,” tutur Budi.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan guna mengumpulkan dokumen dan barang bukti pendukung.
KPK diketahui telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Namun hingga kini identitas para tersangka belum diumumkan kepada publik.
Adapun empat saksi yang diperiksa yakni Mokh Sukiman selaku PPK proyek, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, Muhammad Yanuar Marzuki yang pernah menjadi Komite Manajemen Proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute, serta Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya.





