LINTASJATIM.com, Blitar – Kasus dugaan pungutan liar berupa tawaran ‘sel sultan’ senilai Rp 100 juta di Lapas Kelas II B Blitar berbuntut pencopotan tiga pegawai. Ketiganya kini dipindahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur sambil menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah pusat.
Dikutip dari detikJatim.com, Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, mengatakan penanganan kasus tersebut sepenuhnya telah diambil alih oleh Kanwil Ditjenpas Jatim. Pihak lapas saat ini hanya diminta melakukan pembenahan internal.
“Pegawai yang sebelumnya di sini sudah diserahkan ke Kanwil. Untuk hasil dan sanksinya kami masih menunggu keputusan pimpinan pusat,” ujar Iswandi, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, proses pendalaman dugaan pungli kamar khusus masih terus berlangsung. Sejumlah pihak kembali dimintai keterangan oleh tim dari Ditjenpas.
“Ada empat pegawai yang satu ruangan dan dua orang tamping yang dimintai keterangan. Hasil sementara tidak ditemukan indikasi keterlibatan,” katanya.
Menurut Iswandi, pihaknya menyerahkan seluruh proses penyelidikan hingga penentuan sanksi kepada pimpinan Ditjenpas dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Untuk sanksi kami serahkan kepada pimpinan. Yang jelas saat ini kami diminta untuk berbenah,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga binaan baru yang mengaku ditawari kamar khusus dengan tarif fantastis mencapai Rp 100 juta. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak lapas hingga ditemukan dugaan keterlibatan tiga pegawai.
“Kronologinya berdasarkan laporan warga binaan atau tahanan baru yang ditawari kamar khusus,” ungkap Iswandi sebelumnya.





