Ditahan KPK, Gaji Bupati Tetap Cair

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Sumber foto: www.detik.com
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Tulungagung – Penahanan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta-merta menghentikan hak keuangannya.

Meski berstatus nonaktif, ia masih menerima gaji pokok beserta tunjangan keluarga hingga putusan hukum berkekuatan tetap.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari detikJatim.com, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Tulungagung, Fancholiq Joko Pribadi, menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam perundang-undangan.

Mengacu pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang diberhentikan sementara tetap memperoleh gaji.

“Besaran gaji diatur dalam PP 59 Tahun 2000,” ujar Fancholiq, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, Gatut tetap menerima gaji pokok sebesar Rp2,1 juta, ditambah tunjangan istri sebesar 10 persen dan tunjangan anak 2 persen per orang dari gaji pokok. Namun, sejumlah fasilitas lain dipastikan dihentikan.

“Tunjangan jabatan, biaya operasional, fasilitas protokoler, mobilitas, hingga insentif pajak dan retribusi tidak diberikan,” jelasnya.

Kondisi serupa juga berlaku bagi ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Meski ditahan, ia masih menerima gaji pokok dan tunjangan keluarga sesuai ketentuan.

“Yoga, karena ASN, yang kami berikan hanya gaji pokok, tunjangan istri dan tunjangan anak. Selain itu, tunjangan yang lain kami hentikan,” kata Fancholiq.

Sebagai ASN golongan IIIB, Dwi Yoga berhak atas gaji pokok berkisar Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600, tergantung masa kerja, ditambah tunjangan keluarga sesuai persentase yang berlaku.

Menurut Fancholiq, pemberian hak keuangan tersebut akan terus berlangsung selama proses hukum belum berkekuatan tetap.

“Hak keuangan ini akan diberikan selama status hukumnya masih belum inkrah,” tegasnya.

Diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2026 di Tulungagung. Dalam operasi itu, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

KPK mengungkap, modus yang digunakan yakni meminta setoran dari 16 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar disebut telah terealisasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian barang mewah hingga jamuan.

Pos terkait