LINTASJATIM.com, Surabaya – Upaya penyelamatan pekerja migran kembali dilakukan aparat kepolisian. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang berinisial MZ (61) berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah diduga mengalami penyiksaan saat bekerja di Arab Saudi.
Dikutip dari detikJatim.com, pemulangan korban dilakukan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur, menyusul terungkapnya kasus pemberangkatan ilegal yang menjerat korban.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban. Mereka menginformasikan adanya dugaan kekerasan berat yang dialami MZ selama bekerja di luar negeri.
“Penyelamatan ini berawal dengan adanya laporan daripada keluarga korban yang menginformasikan ibunya mengalami penyiksaan di Arab Saudi,” ujar Ganis, Senin (20/4/2026).
Selama kurang lebih empat bulan bekerja, korban disebut mengalami perlakuan tidak manusiawi. Selain dipaksa bekerja tanpa jeda istirahat, korban juga tidak diperbolehkan menjalankan ibadah oleh majikannya.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban berangkat melalui jalur nonprosedural. Dari hasil pengembangan, aparat kemudian mengamankan seorang agen ilegal yang diduga bertanggung jawab atas keberangkatan tersebut.
“Kami lakukan proses penyelidikan secara cepat dan berhasil mengungkap pelakunya,” kata Ganis.
Ia menyebut pelaku berinisial MZ (61), yang juga berasal dari Malang.
Setibanya di Bandara Juanda, korban langsung dijemput petugas gabungan dari BP3MI, Imigrasi, serta unsur terkait lainnya. Kondisi korban saat itu dilaporkan masih dalam keadaan trauma berat.
“Kami lihat bahwa korban begitu tertekan dan menyampaikan telah ditipu oleh pihak yang memberangkatkan,” ungkapnya.
Menurut Ganis, tekanan psikologis menjadi bentuk kekerasan paling berat yang dialami korban, termasuk larangan menjalankan ibadah selama bekerja.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan intensif.
“Korban kita lakukan pendampingan psikolog untuk pemulihan serta pemeriksaan kesehatan, dan sementara ditempatkan di shelter milik DP3AK Provinsi Jatim,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku agen ilegal kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.





