Polisi Tangkap Penagih Hutang yang Culik dan Aniaya Korban di Pasuruan

LINTASJATIM.com, Pasuruan – Empat orang dari 5 bersaudara diringkus polisi karena telah melakukan penculikan dan penganiayaan terhahap korban yang bernama Amir Riyanto (34), asal Tonggowa, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.

Pelaku adalah Sugianto (32), dan Ahmad Yani (33) asal desa Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan, Muhaimin (37), asal Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, dan Mat Suja’i warga Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan. Sedangkan pelaku dengan inisial M masih buron.

Bacaan Lainnya

Kejadian ini disebabkan oleh masalah hutang piutang. Pelaku dibuat kesal oleh korban yang berbelit-belit ketika ditagih hutang sebesar 15 juta.

Hingga Jumat (22/5/2020) pukul 22.00, Sugianto bersama 4 saudaranya kembali ke rumah korban untuk hutang. Namun korban berusaha kabur saat pelaku mengetuk rumah korban. Pelaku kemudian mengejar korban.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan memberikan penjelasan pada Jum’at (12/6/2020).

“Saat dikejar itu, korban yang tertangkap oleh para tersangka langsung dihantam dengan kayu dan para tersangka kemudian mengikatnya dengan kawat bendrat kemudian menyekapnya dalam mobil,” ungkapnya.

Korban ditemukan terlantar di pinggir jalan Raya Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan setelah beberapa jam disekap Sabtu (23/05/2020). Warga sekitar langsung melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian.

Source: cicpoldajatim.com

Pos terkait