LINTASJATIM.com, Blitar – Dua narapidana asimilasi Covid-19 berinisial Osp (36), warga Kelurahan Bendogerit, Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar dan At (31) Desa Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi.
Keduanya yang baru saya menghirup udara bebas karena kebijakan asimilasi virus Covid-19 tertanggal 6 April 2020 lalu.
Kompol Himawan Setiawan Sakapolres Blitar, mengatakan bahwa keduanya ditangkap dari hasil pengembangan satu tersangka Ep, warga Madura, yang tertangkap warga saat mencuri motor di Pasar Wlingi 8 April 2020 lalu. Saat itu, kedua tersangka, Osp dan At berhasil meloloskan diri.
“Dalam aksinya mereka membagi tugas. Satu eksekutor, satunya menunjukkan barang yang akan dicuri, sedangkan satunya sebagai joki motor,” ucap Kompol Himawan Setiawan kepada awak media, Sabtu (13/6/2020).
Ia juga menambahkan, keduanya (Osp dan At) merupakan residivis kasus yang sama. Hanya saja ke dua pelaku menjalani kurungan berbeda.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (Ndn/Stj)