LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Agar tidak dimarahi suami karena menjual ponsel miliknya, wanita di Banyuwangi ini nekat membuat laporan palsu kepada polisi.
Pada tanggal 3 Mei 2020, wanita berinisial SN (35) warga Desa Kajarharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi melapor ke polisi bahwa ponselnya telah dijambret di daerah Glenmore.
“Kepada petugas tersangka mengaku telah menjadi korban penjambretan. Barang yang diambil adalah ponsel milik tersangka,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Rabu (10/6/2020).
Atas laporan itu polisi melakukan cross-check di lapangan. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata ponsel itu dijual oleh tersangka ke sebuah konter, bukan dijambret.
Setelah petugas mengetahui kejadian yang sebenarnya, tersangka pun tak bisa mengelak dan mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah palsu.
“Katanya uang hasil menjual HP dipakai untuk bayar hutang ke tetangganya. Tersangka takut dengan suaminya karena punya hutang sekitar Rp 2,5 juta,” terang Asmara.
Atas perbuatannya itu tersangka kini diamankan petugas. Barang bukti berupa kwitansi pembayaran tertanggal 3 Mei 2020 dan sebuah ponsel OPPO A3S warga merah.
Tersangka dijerat pasal Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.