LINTASJATIM.com, Tuban – Sejumlah tempat kos ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban bersama dengan Polisi dan TNI, Rabu (10/6/2020).
Kegiatan ini menyisir tempat kos dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Khususnya jelang New Normal di tengah pandemi Covid-19.
Razia kali ini petugas menemukan pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar kos. Yaitu DP (24), seorang pria asal Kecamatan Widang dan kekasihnya TA (21) asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Saat diminta untuk menunjukan identitas, keduanya mengaku akan menikah dan dalam proses perceraian dengan pasangan sah masing-masing.
“Mereka ternyata sudah punya pasangan sendiri-sendiri dan dalam proses persidangan cerai,” ungkap Joko Herlambang, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tuban.
Petugas mamergoki muda-mudi itu di salah satu kos yang ada di Kelurahan Gedobgombo, Kecamatan Semanding. Mereka lantas dibawa ke kantor Satpol PP Tuban untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pasangan selingkuh itu kemudian diminta petugas membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Selain razia tempat kos, petugas juga melakukan sosialisasi di tempat warung kopi untuk selalu mentaati protap kesehatan diantaranya menjaga jarak dan memakai masker.