LINTASJATIM.com, Surabaya – Pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus telah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Di hadapan wartawan, dia meminta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia.
Hadfana mengakui apa yang dilakukannya menyinggung perasaan masyarakat lain. Untuk itu, dia mohon agar perbuatannya dimaafkan.
“Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,” katanya di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).
Pada polisi, dia mengaku aksinya karena perbedaan pemahaman keyakinan. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan Hadfana mengaku aksinya juga terjadi secara spontan.
“Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja,” kata Totok.
Kini pria kelahiran Wonosobo dan tinggal di Bantul, DIY terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Hadfana terkena pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
“Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP,” kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).
BACA HALAMAN BERIKUTNYA..