Penyelundupan Obat Terlarang dalam Nasi Kotak ke Lapas Banyuwangi Berhasil Digagalkan

Petugas Sedang Membongkar Nasi Kotak Berisi Obat Terlarang
Petugas Sedang Membongkar Nasi Kotak Berisi Obat Terlarang

LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Berbagai cara dilakukan untuk menyelundupkan obat terlarang ke dalam lapas. Kali ini, petugas lapas Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang tersebut dalam nasi kotak, Rabu (15/21/2021).

Obat terlarang tersebut dibawa oleh salah satu pengunjung berinisial R ke dalam lapas yang dimasukkan ke dalam nasi kotak untuk dikirimkan ke warga binaan berinisial AG.

Bacaan Lainnya

Penyelundupan tersebut berhasil digagalkan saat petugas lapas memeriksa nasi kotak yang dibawa pelaku sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Petugas lapas mendapati 5 butir obat berjenis Alprazolam.

Namun, pelaku berinisial R tersebut tidak mengetahui adanya obat terlarang tersebut

“Dia beralasan hanya membawakan saja nasi kotak itu untuk rekannya yang mejadi warga binaan,” ujar Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto

Namun, petugas lapas curiga dengan pengakuan tersebut. Petugas kemudian memeriksa kembali barang bawaan R dan benar saja, petugas mendapati barang yang sama di dalam dompet milik R sebanyak 3,5 butir obat Aprazolam lengkap dengan resep dokter.

Menurut pengakuan pelaku saat ini sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan obat.

Sementara itu, AG warga binaan yang dikirimi obat terlarang tersebut adalah narapidana kasus narkotika yang divonis 8 tahun penjara dan telah menjalani hukuman 1 tahun 9 bulan.

Atas temuan tersebut, petugas menyerahkan kasus R maupun AG ke Satresnarkoba Polresta Banyuwangi beserta barang bukti yang diamankan.

Pos terkait