LINTASJATIM.com, Ngawi – Pria asal Ngawi yang membacok tetangganya akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku adalah Jenar Isa Maghribi (23), warga Desa Tulakan, Kecamatan Sinetron, Kabupaten Ngawi yang tega membacok tetangganya yakni Agus Supriyanto (35).
Kejadian pembacokan ini bermula saat istri korban meminjam uang sebesar 700 ribu ke pelaku. Namun, hutang tersebut tak kunjung dilunasi.
Pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk menagih hutang karena membutuhkan uang tersebut untuk persiapan kelahiran bayi istrinya.
“Korban menjawab bahwa dirinya tidak tahu tentang hutang tersebut dan berkata akan menanyakan dulu kepada istrinya. Pelaku yang kalap kemudian membacok korban menggunakan parang,” ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, Senin (20/9/2021).
Pelaku yang gelap mata dan merasa dipermainkan karena hutang tersebut tak kunjung dibayar, akhirnya membacok korban. Setelah membacok korban, pelaku melarikan diri ke hutan.
Meski sempat melarikan diri, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) (4) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.