Padahal Sudah Berdamai, Pengusaha Rokok Asal Malang Digugat Rekan Bisnisnya Senilai 25 miliar

Ilustrasi Gugatan Pengadilan
Ilustrasi Gugatan Pengadilan

LINTASJATIM.com, Malang – CH, seorang direktur utama perusahaan rokok ternama di Malang merasa terusik rasa keadilannya ketika ia kembali digugat perdata oleh mantan rekan bisnisnya, P, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, di tahun 2020 dirinya telah menjalani vonis hukuman penjara selama 4 bulan oleh PN Malang yang dianggapnya sebagai vonis yang ‘aneh’.

Bacaan Lainnya

Sebagai pengusaha yang berjuang keras dalam mengurangi jumlah pengangguran yang terus meningkat, CH merasa sangat kecewa ketika hukum hanya digunakan sebagai sarana mencari keuntungan bukan sebagai sarana mendapatkan keadilan.  

Kasus berawal ketika P menginvestasikan uangnya ke perusahaan rokok yang dipimpin oleh CH di tahun 2012. Sebenarnya, menurut CH perusahaannya secara finansial tidak ada masalah, namun karena pertemanan dia terima investasi tersebut.

“Ia lho inves cuma sekali, sebesar 1 milliar di tahun 2012”, keluh CH seperti rilis yang diterima Lintasjatim.com.

Menurutnya modal dan keuntungan sudah ia bayarkan kepada P. CH juga mengatakan investasi tersebut sudah bermasalah sejak awal karena tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga lebih tepat disebut sebagai pinjaman kepada pribadi bukan kepada perusahaan.

Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., selaku penasihat hukum CH mengatakan, perseteruan antara klien dengan mitra usahanya itu sudah ada perdamaian lengkap dengan akta perdamaiannya.

“Klien saya juga sudah mengembalikan uang kepada P Rp 800 juta di samping keuntungan yang sudah ia transfer. Sudah damai, dulu juga sudah dicabut laporan polisinya dan mereka sepakat tidak akan ada lagi gugat-menggugat”, ujarnya melalui sambungan telepon Sabtu (18/9/2021).

Kendati demikian, gugatan tetap dilayangkan oleh P yang menuntut ganti kerugian kepada CH sebesar Rp 23 miliar. Saat ini proses gugatan telah sampai pada pemeriksaan bukti dari masing-masing pihak.

“Jujur saya prihatin karena klien saya ini telah menjalani apa yang diputuskan oleh PN Malang. Sudah selesai, tapi masih digugat lagi. Saya memohon kepada para pengadil, untuk dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi klien saya ini,” ungkap advokat alumnus Undip Semarang ini.

“Hukum harus mengutamakan keadilan substantif daripada keadilan prosedural. Dan saya yakin akan ada keadilan dalam kasus tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait