LINTASJATIM.com, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap ratusan tempat usaha yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Sebanyak 250 lokasi disegel menggunakan garis kuning Satpol PP sebagai bentuk penegakan aturan.
Dikutip dari detikJatim.com, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penyegelan dilakukan tanpa membedakan jenis maupun merek usaha. Penindakan semata didasarkan pada kepatuhan pengelola dalam memenuhi kewajiban mengurus izin parkir.
“Ada sekitar 250 titik yang belum ada izin parkirnya. Disegel semua,” kata Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Kamis (23/7/2026).
Menurut Eri, masih ada anggapan bahwa pemerintah memperlakukan tempat usaha secara berbeda, terutama pada jaringan toko modern. Ia menegaskan, perbedaan tindakan terjadi karena status perizinan masing-masing pengelola, bukan karena identitas merek.
“Jadi teman-teman kan ada yang bilang, ‘loh pak toko modern kok dibuka, toko modern yang ini kok ditutup?’. Iya karena toko modern yang ini sudah punya izin parkir enggak ditutup. Tapi yang toko modern di sebelahnya walaupun namanya sama tidak urus izin parkir,” ujarnya.
Pemkot Surabaya, lanjut Eri, memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha yang belum mengantongi izin untuk segera melengkapi persyaratan. Tempat usaha yang telah memenuhi ketentuan diharapkan menjadi contoh bagi pengelola lainnya.
“Maka saya berharap contohlah temannya yang namanya sama, yang toko modernnya sama, yang sudah punya izin. Karena pemiliknya kan berbeda-beda, meskipun toko modernnya sama,” ucapnya.
Ia menegaskan, setiap pelaku usaha yang menyediakan area parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir. Selama izin belum dipenuhi, lokasi usaha yang melanggar akan tetap ditutup sementara.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Regulasi itu menempatkan pengelolaan parkir sebagai kewenangan pemerintah daerah.
Selain aspek perizinan, Eri menjelaskan bahwa mekanisme pajak parkir juga memberikan keuntungan bagi pelaku usaha. Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), sebanyak 90 persen hasil pajak parkir menjadi hak pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang tidak memenuhi dia bisa menggunakan tepi jalan umum (TJU). Tetapi tepi jalan umum kan bukan miliknya mereka, sehingga kalau dilarang parkir, ya enggak boleh parkir di sana,” pungkas Eri.





