LINTASJATIM.com, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya tengah memproses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pembayaran dijadwalkan mulai Juni 2026 dan paling lambat direalisasikan pada Juli 2026 apabila belum tersalurkan bulan ini.
Dikutip dari detikJatim.com, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan seluruh tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah sedang dipersiapkan agar proses pencairan berjalan sesuai aturan.
“Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel,” ujar Wiwiek, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, pemberian gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur hak aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Kebijakan tersebut juga harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Pemberian gaji ke-13 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dalam aturan tersebut, PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13 secara proporsional berdasarkan jumlah bulan bekerja. Sementara PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak memperoleh gaji ke-13.
Pemkot Surabaya juga memastikan besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Mekanisme pencairannya akan mengikuti regulasi nasional, surat edaran pemerintah pusat, serta Peraturan Wali Kota Surabaya yang mengatur teknis pelaksanaan melalui APBD.
“Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026,” tutur Wiwiek.
Ia menegaskan, pelaksanaan pembayaran tetap mengacu pada aturan yang berlaku serta mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah agar proses berjalan tertib dan akuntabel.





