LINTASJATIM.com, Bondowoso – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 50,90 gram. Dalam pengungkapan dua kasus sepanjang Juni 2026 tersebut, polisi juga menangkap seorang residivis yang diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Keberhasilan itu disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kamis (2/7/2026).
Kasus pertama diungkap berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor 31/VI/2026. Polisi menangkap tersangka berinisial AWH, warga Kecamatan Grujugan, pada 17 Juni 2026 di pinggir jalan Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,21 gram, satu bungkus rokok merek Juara warna ungu, satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi P 2452 FG yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Sementara itu, kasus kedua diungkap berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor 32/VI/2026. Pada 29 Juni 2026, Satresnarkoba menangkap tersangka berinisial YK, warga Kecamatan Tenggarang, di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso.
Dari tersangka YK, polisi menyita sabu seberat 50,69 gram yang dikemas dalam plastik klip bening. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo, plastik hitam berlapis lakban, lakban bening, tisu, serta bungkus rokok Apache 16 yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Dalam konferensi pers, penyidik turut memperlihatkan seluruh barang bukti hasil pengungkapan kedua perkara, termasuk dua paket sabu, telepon genggam, perlengkapan pengemasan, dan dokumen penyitaan.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa YK merupakan residivis kasus narkotika.
“Saudara YK adalah residivis kasus narkoba. Pada tahun 2010 yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum dan divonis lima tahun enam bulan penjara serta menjalani hukuman di Lapas Situbondo,” ujar Aryo.
Menurutnya, tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang beroperasi dari luar Kabupaten Bondowoso. Polisi telah melakukan penyelidikan terhadap jaringan tersebut sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Ini merupakan jaringan dari luar Bondowoso yang memang sudah kami ikuti. Para pelaku selalu berupaya menyelundupkan dan mengedarkan narkotika di Kabupaten Bondowoso. Namun, berkat kerja keras Satresnarkoba Polres Bondowoso, pergerakan mereka dapat dideteksi hingga akhirnya berhasil kami ungkap,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan pasal subsider sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang beroperasi di Bondowoso.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bondowoso. Upaya penindakan akan terus kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Rif)





