Menilik Ahmad Baharudin Menjadi Bupati Tulungagung Definitif

Suasana apel di Pemkab Tulungagung, foto Ahmad Bahrudin. (Jazuli)
Suasana apel di Pemkab Tulungagung, foto Ahmad Bahrudin. (Jazuli)

LINTASJATIM.com, Tulungagung – Kepastian mengenai kapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, akan dilantik menjadi bupati definitif kini menjadi perhatian publik.

Anggota KPU Tulungagung periode 2021–2024, Safari Hasan, memberikan analisis mendalam terkait prosedur hukum dan administratif yang harus dilalui untuk mencapai status definitif tersebut.

Bacaan Lainnya

Safari Hasan menjelaskan penetapan Ahmad Baharudin sebagai bupati definitif sangat bergantung pada sikap hukum yang diambil oleh pejabat sebelumnya, Gatut Sunu Wibowo.

Menurutnya, terdapat dua skenario utama yang merujuk pada prosedur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pengalaman kasus-kasus serupa di Indonesia.

“Skenario pertama yang memungkinkan pelantikan dilakukan dalam waktu dekat adalah jika Gatut Sunu Wibowo memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Safari Hasan kepada penulis, Sabtu (18/4/2026).

Safari menyebutkan, jika langkah ini diambil—misalnya agar yang bersangkutan dapat lebih fokus pada proses persidangan—maka proses peralihan jabatan akan berjalan lebih singkat.

“Jika Gatut Sunu Wibowo memilih untuk mengundurkan diri dalam waktu dekat, maka Ahmad Baharudin bisa dilantik dalam hitungan dua hingga tiga bulan ke depan,” ulasnya.

Ia menambahkan secara prosedural, surat pengunduran diri tersebut nantinya akan diproses oleh DPRD Kabupaten Tulungagung. Lalu, diusulkan kepada Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur.

Dengan asumsi proses ini berjalan lancar, estimasi pelantikan bupati definitif dapat terlaksana pada Juni atau Juli 2026.

Skenario Standar Menunggu Putusan Inkrah

Skenario kedua adalah menunggu proses hukum hingga memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Safari memaparkan, apabila Gatut Sunu tidak mengundurkan diri, Ahmad Baharudin harus menunggu status pemberhentian tetap Gatut Sunu berdasarkan putusan pengadilan. Terdapat dua kemungkinan dalam skenario ini:

  1. Tanpa Upaya Banding. Jika proses persidangan berjalan sekitar enam hingga delapan bulan dan terdakwa menerima vonis tingkat pertama, pelantikan diperkirakan terjadi pada Maret atau April 2027.
  2. Dengan Banding atau Kasasi. Jika terdakwa menempuh upaya hukum banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung, proses ini diprediksi memakan waktu 1,5 hingga 2 tahun sejak penangkapan.

“Dalam kondisi ini, pelantikan baru bisa dilakukan pada akhir 2027 atau bahkan pertengahan 2028,” bebernya.

Pria berkacamata ini mengatakan dampak keterbatasan wewenang Plt, membuat status Ahmad Baharudin yang saat ini masih menjabat sebagai Plt membawa konsekuensi logis terhadap jalannya birokrasi di Tulungagung.

Ia melanjutkan berdasarkan Pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008, seorang Plt memiliki keterbatasan wewenang yang cukup krusial.

Safari menjabarkan bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, seorang Plt dilarang melakukan mutasi pegawai.

Termasuk membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, serta membuat kebijakan mengenai pemekaran daerah atau kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintahan sebelumnya.

“Setelah dilantik menjadi definitif, barulah ia memiliki kewenangan penuh sebagai kepala daerah, termasuk dalam menentukan arah strategis daerah dan pengusulan Wakil Bupati yang baru,” jelas Safari.

Mengingat sisa masa jabatan periode 2025–2030 yang masih cukup panjang, Safari Hasan menilai kemungkinan besar kursi Wakil Bupati Tulungagung yang kosong baru akan diisi setelah proses pelantikan bupati definitif rampung dilaksanakan.

“Dengan demikian, stabilitas politik dan kelancaran pembangunan di Tulungagung sangat bergantung pada kecepatan proses hukum yang tengah berjalan,” tandasnya. (jaz/red)

Pos terkait