LINTASJATIM.com, Jombang – Kuasa hukum Ngatini (69), Adang Dwi Widagdo, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mengaudit proses pemberian kredit PT BPR Bank Jombang Perseroda. Permintaan itu diajukan menyusul polemik utang kliennya yang disebut membengkak hingga ratusan juta rupiah.
Dikutip dari detikJatim.com, Adang mengatakan, surat pengaduan telah dikirimkan kepada OJK Perwakilan Surabaya melalui layanan pos dua hari lalu. Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan apakah proses penyaluran kredit kepada Ngatini telah sesuai dengan ketentuan dan standar operasional perbankan.
“Dalam laporan itu kami meminta untuk legal due diligence. OJK di sini kan selalu pengawas perbankan, kita harapkan OJK turun melakukan legal due diligence, audit persoalan perjanjian kredit yang dibikin oleh klien kita. Apakah sudah sesuai SOP standar sebuah perbankan atau belum,” kata Adang, Sabtu (11/7/2026).
Selain mengadukan ke OJK, pihaknya juga telah melaporkan PT BPR Bank Jombang Perseroda ke Polres Jombang pada 6 Juli 2026. Adang berharap hasil audit nantinya dapat menjadi bahan tambahan dalam proses penyelidikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
“Ketika pihak OJK menemukan kejanggalan tidak sesuai SOP-nya dan itu ranah pidana, otomatis menambah materi perkara buat kepolisian. Tapi kalau memang sudah sesuai prosedur, publik juga bisa menilai sendiri siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya.
Ia menilai kasus tersebut dapat menjadi momentum evaluasi bagi industri perbankan, khususnya bank milik pemerintah daerah, agar lebih cermat dalam proses penyaluran kredit kepada masyarakat.
“Harapannya bank-bank pelat merah itu kan dana-dana dari rakyat, agar jangan sampai ugal-ugalan dalam penyaluran kredit,” tegasnya.
Laporan Ngatini di Polres Jombang tercatat dengan nomor LP/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 6 Juli 2026. Dalam laporan itu, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kasus ini bermula dari pinjaman atas nama Ngatini sebesar Rp25 juta dengan agunan sertifikat tanah milik suaminya, yang kemudian bertambah Rp500 ribu menggunakan jaminan BPKB sepeda motor. Karena BPKB dinilai tidak memenuhi syarat, jaminan tersebut diganti dengan sertifikat tanah milik putranya.
Ngatini mengaku hanya mampu membayar angsuran sebanyak tiga kali setelah bercerai pada 2021. Belakangan, ia menyerahkan uang Rp55 juta kepada seseorang yang diperkenalkan kerabatnya dengan harapan utang di Bank Jombang dapat dilunasi. Namun, menurut pengakuannya, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke bank.
Persoalan itu terungkap setelah Ngatini menerima gugatan sederhana dari Pengadilan Negeri Jombang sekitar sebulan lalu. Saat itu ia mengetahui nilai kewajibannya disebut telah membengkak hingga sekitar Rp140 juta.
Di sisi lain, Bank Jombang telah menawarkan penyelesaian berupa penghapusan bunga dan denda pinjaman. Dengan skema tersebut, total kewajiban Ngatini disebut menjadi Rp82.766.800, termasuk sisa pokok pinjaman sebesar Rp60 juta. Hingga kini, proses hukum atas laporan tersebut masih berlangsung.





