LINTASJATIM.com, Probolinggo – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Probolinggo mengecam dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan terhadap dua pekerja proyek PT Surabaya Aluminium Industry (SAI) di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER).
Peristiwa yang menimpa pekerja asal Probolinggo tersebut menjadi perhatian serius PC PMII Probolinggo. Organisasi mahasiswa itu menilai kasus tersebut tidak boleh dipandang sebatas konflik antarindividu atau kelompok, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum dan hak masyarakat untuk merasa aman saat bekerja.
Ketua PC PMII Probolinggo, Muh. Andi Fauzan, menegaskan bahwa segala bentuk dugaan kekerasan, intimidasi, dan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan kekuatan massa.
“Kalau ada persoalan, selesaikan melalui jalur hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan untuk menghakimi orang lain dengan kekerasan. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa, dan keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat,” tegas Muh. Andi Fauzan.
Ia meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan pengeroyokan tersebut. Kepolisian diharapkan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif, termasuk mengungkap peran setiap pihak yang terlibat serta menindak pihak yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
PC PMII Probolinggo juga mendorong Polda Jawa Timur untuk memberikan perhatian terhadap penanganan laporan korban. Proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan intervensi kepentingan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum hanya karena muncul kesan bahwa kekerasan bisa diselesaikan dengan pembiaran. Kami ingin kasus ini ditangani secara serius, bukan sekadar menjadi perhatian sesaat setelah ramai diberitakan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Muh. Andi Fauzan menilai keamanan di kawasan industri harus menjadi tanggung jawab seluruh pihak terkait. Pengelola kawasan, perusahaan, aparat keamanan, dan pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pencegahan konflik serta perlindungan bagi para pekerja.
Menurut PMII Probolinggo, pekerja memiliki hak atas keselamatan, perlindungan, dan perlakuan yang manusiawi. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap hak tersebut harus ditangani melalui proses hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial, PC PMII Probolinggo menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus tersebut. Upaya itu akan dilakukan melalui advokasi, penyampaian aspirasi, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai perkembangan dan fakta hukum yang tersedia.
“Kami tidak ingin ada lagi pekerja yang menjadi korban kekerasan ketika sedang menjalankan pekerjaannya. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, bukan membiarkan mereka berhadapan sendirian dengan ancaman kekerasan. Jika terdapat dugaan tindak pidana, proseslah sesuai hukum. Jangan biarkan premanisme mengambil alih ruang yang seharusnya menjadi milik hukum dan keadilan,” tutup Muh. Andi Fauzan.
PC PMII Probolinggo berharap penanganan kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi korban, mengungkap fakta secara menyeluruh, serta menjadi peringatan bahwa kekerasan dan intimidasi tidak boleh dinormalisasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Bagi PMII Probolinggo, keadilan bukan sekadar tuntutan, melainkan prinsip yang harus diperjuangkan. Sebab, ketika hukum kehilangan ketegasannya, masyarakat menjadi pihak yang paling awal menanggung akibatnya. (Rif)





