LINTASJATIM.com, Surabaya – Selaras Abdul, ayah Zulkarnain Abdil Aziz (10), bocah difabel yang meninggal setelah mengalami perundungan di Surabaya, menyatakan keberatan atas keputusan pembinaan pelaku selama enam bulan. Ia menilai sanksi tersebut belum memberikan keadilan bagi keluarganya.
Dikutip dari detikJatim.com, Selaras berharap pemerintah mengevaluasi ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, terutama yang mengatur penanganan anak berusia di bawah 12 tahun. Menurutnya, perubahan aturan diperlukan agar kasus serupa tidak kembali menimpa keluarga lain.
“Ya, saya inginnya itu perlu tindakan lagi dan ingin merubah yo opo isone pemerintah merubah Undang-Undang sistem peradilan anak di bawah usia 12 tahun itu, soalnya kasihan kalau nanti ada orang seperti saya lagi yang senasib seperti saya, keadilannya pancet (sama) kayak gitu,” kata Selaras, Sabtu (24/10/2026).
Ia menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan bagi putranya. Selaras menilai pembinaan selama enam bulan belum sebanding dengan dampak yang dirasakan keluarganya akibat peristiwa tersebut.
“Yang jelas saya inginnya itu masih terus menuntut karena tidak adil buat saya,” ujarnya.
Selaras juga berharap pelaku mendapatkan pendampingan dalam jangka panjang agar mampu memahami konsekuensi perbuatannya serta membedakan tindakan yang baik dan buruk.
“Dibina hingga dewasa atau setidaknya dia sudah cukup dianggap bisa berpikir mana yang baik mana yang buruk, mana yang dosa mana pahala,” imbuhnya.
Selain mendorong perubahan regulasi, keluarga korban berencana menempuh jalur hukum perdata. Melalui penasihat hukumnya, Selaras akan menggugat orang tua pelaku.
“Sudah, PH kami berencana menggugat ortu pelaku secara perdata,” tandas Selaras.
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa keputusan penanganan terhadap kedua anak yang terlibat dalam kasus tersebut mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologis mereka.
Pelaku berinisial K (10) akan menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya. Sementara itu, anak berinisial F akan ditempatkan di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya.
Keputusan pembinaan tersebut menjadi keberatan bagi keluarga korban yang berharap adanya langkah lebih lanjut. Di sisi lain, penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tetap mempertimbangkan ketentuan peradilan anak serta kebutuhan pembinaan dan pendampingan psikologis.





