LINTASJATIM.com, Surabaya – Pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menegaskan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun ia mengingatkan agar penanganan kasus tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri rokok rakyat yang legal.
“Langkah KPK dalam memberantas mafia cukai dan praktik kotor harus kita dukung. Namun penanganannya harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif agar tidak berdampak pada industri rakyat yang legal, khususnya di daerah seperti Madura,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2026).
Gus Lilur menilai pendekatan aparat penegak hukum perlu mampu membedakan secara jelas antara pelaku yang terlibat praktik korupsi dan pelaku usaha yang beroperasi secara sah. Ia mengingatkan agar tidak terjadi generalisasi yang berpotensi merugikan industri rokok rakyat.
“Jangan sampai semua pelaku usaha dipukul rata. Yang melakukan pelanggaran harus ditindak tegas, tetapi yang sedang tumbuh secara legal juga harus dilindungi,” tegasnya.
Ia menyoroti pentingnya melihat industri rokok rakyat dalam konteks sosial dan ekonomi yang lebih luas, terutama di daerah penghasil tembakau seperti Madura. Sektor ini tidak hanya melibatkan pengusaha, tetapi juga petani tembakau, buruh linting, hingga pelaku distribusi dan pedagang kecil.
“Jika penanganannya tidak tepat, dampaknya bisa meluas. Bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga petani, pekerja, dan ekonomi lokal akan terdampak,” jelasnya.
Gus Lilur mendorong agar momentum pengusutan kasus ini dimanfaatkan sebagai langkah pembenahan sistem cukai yang lebih adil dan transparan. Ia berharap ada keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap industri legal.
Menurutnya, penguatan jalur legal menjadi kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga keberlangsungan usaha rakyat di tengah upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan KPK.





