Guru di Kangean Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kangean, Terlapor Guru Kini Berstatus Tersangka.
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kangean, Terlapor Guru Kini Berstatus Tersangka.

LINTASJATIM.com, Sumenep – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa di SD Bilis-Bilis I, Pulau Kangean, memasuki babak baru. Guru berinisial MR yang sebelumnya dilaporkan dalam perkara tersebut kini disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Kangean.

Kuasa hukum korban, Ach Syaifur Rizal, SH, MH, mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada berbagai pihak yang memberikan perhatian terhadap perlindungan perempuan dan anak.

Bacaan Lainnya

“Saya mengapresiasi pihak-pihak terkait yang terus mengawal dan peduli terhadap perempuan dan anak, juga pada Nur Faizin, Anggota Legislatif Jawa Timur Fraksi PKB yang mendengarkan aspirasi korban serta terutama pihak Polsek Kangean yang telah secepatnya mengamankan terlapor,” ujar Ach Syaifur Rizal.

Perkembangan kasus tersebut juga disebut mendorong korban lain untuk berani mengungkapkan pengalaman mereka. Pemerhati perempuan dan anak, Ahmad Sayuthi, menyebut jumlah korban yang terungkap kini bertambah.

“Korban-korban lain sudah mulai berani untuk mengungkapkan sejujurnya dan korban sudah bertambah menjadi 8 orang. Mari kita selalu berpihak pada korban dan mendukung penuh untuk mengungkapkan sejujurnya,” katanya.

Selain perkembangan perkara, keluarga korban bersama pemerhati perempuan dan anak menyoroti kebutuhan penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak di wilayah kepulauan.

Menurut mereka, akses menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan karena Pulau Kangean berjarak cukup jauh dari daratan Sumenep. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam penyediaan layanan penanganan dan pendampingan korban.

Salah satu tuntutan ditujukan kepada Polresta Sumenep agar mengkaji kebutuhan tambahan personel di Polsek Kangean. Penguatan tersebut diusulkan untuk mendukung penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak, termasuk kemungkinan pembentukan subunit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Mengingat akses jarak yang cukup jauh antara Pulau Kangean ke daratan Sumenep,” pihak keluarga dan pemerhati perempuan dan anak meminta Polresta Sumenep segera mengkaji dan mendiskusikan kembali kebutuhan tambahan personel di Polsek Kangean untuk menangani kasus perempuan dan anak.

Tuntutan berikutnya disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten Sumenep. Mereka meminta adanya kajian mengenai kebutuhan layanan pengaduan dan pendampingan psikologis yang dapat difasilitasi langsung di Pulau Kangean.

Langkah tersebut dinilai penting agar korban maupun keluarga tidak selalu harus menempuh perjalanan ke daratan Sumenep ketika membutuhkan layanan pendampingan psikologis.

Selain itu, pemerintah desa di Pulau Kangean didorong mengkaji pembentukan satuan tugas atau satgas kekerasan seksual. Satgas tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di tingkat desa.

Tiga tuntutan tersebut disampaikan seiring dengan munculnya sejumlah laporan kasus kekerasan seksual di Pulau Kangean. Keluarga korban dan pemerhati perempuan dan anak meminta penanganan tidak hanya dilakukan setelah kasus terjadi, tetapi juga disertai penguatan sistem perlindungan.

Pernyataan tersebut disampaikan di Kangean pada 2 Oktober 2026. Perkembangan mengenai penetapan tersangka dan jumlah korban yang disebut mencapai delapan orang selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh pihak berwenang.

Keluarga korban dan pemerhati perempuan dan anak juga menyerukan agar korban yang berani mengungkapkan kasus mendapatkan dukungan dan pendampingan selama proses penanganan berlangsung.

Pos terkait