Vonis Tambahan 2 Tahun untuk Kiai di Trenggalek

Kiai Masduki dan anaknya, Faisol Subhan Hadi usai menjalani sidang putusan kasus pencabulan santriwati jilid 2 di PN Trenggalek. Sumber foto: www.detik.com
Kiai Masduki dan anaknya, Faisol Subhan Hadi usai menjalani sidang putusan kasus pencabulan santriwati jilid 2 di PN Trenggalek. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Trenggalek – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek kembali menjatuhkan vonis terhadap Kiai Masduki (74) dan putranya, M Faisol Subhan Hadi (39), dalam perkara pencabulan jilid kedua. Keduanya dihukum masing-masing dua tahun penjara.

Dikutip dari detikJatim.com, Humas PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, mengatakan putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (23/4/2026).

Bacaan Lainnya

“Untuk perkara Faisol dan Masduki sudah diputus tadi oleh Majelis Hakim. Keduanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya meminta hukuman 2,5 tahun penjara. Meski demikian, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat santriwati.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai status terdakwa sebagai pendidik sekaligus pengasuh pondok pesantren menjadi hal yang memberatkan. Perbuatan tersebut dinilai mencoreng dunia pendidikan pesantren.

“Terdakwa tidak mengakui terhadap perbuatannya, sehingga menunjukkan tidak ada bentuk rasa penyesalan terhadap perbuatannya,” kata Ginting.

Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa sebelumnya telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus serupa pada 2024. Selain itu, keduanya dinilai kooperatif selama persidangan.

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa mengikuti tata tertib dan rangkaian jalannya persidangan dengan baik,” imbuhnya.

Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.

Apabila vonis tersebut diterima, maka total hukuman yang harus dijalani Masduki dan Faisol mencapai 11 tahun penjara, gabungan dari perkara sebelumnya dan putusan terbaru ini.

Pos terkait