LINTASJATIM.com, Surabaya – DPRD Surabaya meminta aparat kepolisian tidak hanya fokus mengusut praktik perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), tetapi juga menelusuri asal-usul distribusi blangko e-KTP yang diduga dipakai dalam aksi tersebut.
Dikutip dari detikJatim.com, permintaan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyusul terbongkarnya jaringan joki UTBK oleh Polrestabes Surabaya.
Dalam kasus itu, 14 tersangka diamankan dari berbagai latar belakang profesi, termasuk dokter dan aparatur sipil negara (ASN).
“Ini harus dibongkar sampai akar-akarnya. Jangan berhenti pada pelaku joki saja, tetapi juga harus ditelusuri siapa yang memasok dan membuka akses dokumen tersebut,” kata Yona, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan identitas palsu dalam UTBK menjadi ancaman serius bagi kredibilitas sistem pendidikan nasional, terutama karena menyasar fakultas favorit seperti kedokteran.
“Jika proses UTBK khususnya fakultas-fakultas favorit seperti kedokteran menggunakan joki maka ini alarm serius bagi dunia pendidikan. Bagaimana kualitas para dokter muda harapan bangsa kalau proses kelulusannya dibantu joki?” tegasnya.
Politikus Gerindra itu menilai persoalan tidak berhenti pada praktik kecurangan akademik. Ia khawatir kebocoran blangko e-KTP dapat berdampak luas terhadap layanan publik dan administrasi negara.
“E-KTP ini digunakan untuk banyak hal, mulai layanan perbankan sampai administrasi negara. Kalau sampai disalahgunakan, dampaknya bisa ke mana-mana,” ujarnya.
Yona juga meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) memperketat pengawasan distribusi blangko e-KTP serta memperbarui sistem verifikasi identitas digital.
“Pengawasan distribusi blanko harus diperketat dan sistem verifikasi identitas juga harus diperbarui supaya pemalsuan seperti ini tidak mudah terjadi,” katanya.
Selain itu, ia mendorong panitia UTBK dan perguruan tinggi memperkuat sistem pemeriksaan peserta dengan teknologi biometrik yang terhubung langsung ke database Dukcapil.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa sistem pengawasan harus terus diperkuat mengikuti perkembangan modus kejahatan,” ucapnya.
Yona turut mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya yang berhasil mengungkap jaringan joki UTBK tersebut. Ia menegaskan, jika benar ada praktik jual beli blangko e-KTP, maka kasus itu sudah masuk kategori tindak pidana serius.
“Kalau benar ada praktik penjualan blangko e-KTP untuk kepentingan joki UTBK, maka ini tidak lagi hanya soal kecurangan akademik, tetapi sudah masuk ranah pidana serius,” pungkasnya.





