Mekanisme dan Teka-teki Pengisian Pasca-OTT KPK

Bupati Tulungagung Gatut dan Wabup Ahmad Bahrudin. (Madchan Jazuli)
Bupati Tulungagung Gatut dan Wabup Ahmad Bahrudin. (Madchan Jazuli)

LINTASJATIM.com, Tulungagung – Peta politik di Kabupaten Tulungagung memasuki babak baru pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Gatut Sunu Wibowo pada medio April 2026.

Fokus publik kini tertuju pada transisi kepemimpinan dan teka-teki mengenai sosok yang akan mengisi kursi Wakil Bupati untuk mendampingi Ahmad Baharudin.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Ahmad Baharudin secara otomatis telah mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung terhitung sejak 13 April 2026. Kendati demikian, status tersebut bersifat sementara hingga adanya ketetapan hukum lebih lanjut.

Anggota KPU Tulungagung periode 2021-2024, Safari Hasan, menjelaskan bahwa pelantikan bupati definitif sangat bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, Ahmad Baharudin baru bisa dilantik sebagai Bupati Definitif apabila Gatut Sunu mengundurkan diri atau kasus hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Secara regulasi, proses hukum hingga inkrah diprediksi memakan waktu antara sembilan bulan hingga dua tahun,” ujar Safari Hasan saat memberikan keterangan, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan jika mengikuti skenario tanpa banding, pelantikan bupati definitif diperkirakan terjadi pada awal 2027. Namun, apabila terdapat upaya hukum hingga tingkat kasasi, proses tersebut dapat bergulir hingga pertengahan 2028.

Mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) sendiri baru dapat dilakukan secara resmi setelah Ahmad Baharudin dilantik sebagai bupati definitif.

Merujuk pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pengisian posisi tersebut hanya dapat dilakukan jika sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan. Mengingat masa jabatan periode ini berlangsung hingga tahun 2030, maka peluang pengisian posisi tersebut masih terbuka lebar.

Safari memaparkan bahwa dalam prosesnya, gabungan partai pengusung yang terdiri atas Partai Gerindra, Golkar, dan PKS wajib menyepakati dua nama calon untuk diusulkan.

Nantinya, bupati akan meneruskan kedua nama tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung untuk dipilih melalui Rapat Paripurna.

Terkait kriteria calon, Safari menekankan bahwa integritas tinggi merupakan harga mati guna mengembalikan kepercayaan masyarakat pasca-kasus hukum yang menimpa pucuk pimpinan daerah. Selain itu, diperlukan adanya keselarasan visi atau chemistry politik dengan Ahmad Baharudin.

“Calon wakil bupati harus memiliki keselarasan visi dengan bupati untuk menghindari konflik internal di sisa masa jabatan,” imbuhnya.

Selain aspek politik, kompetensi birokrasi juga menjadi poin krusial. Sosok yang memahami tata kelola pemerintahan dinilai akan sangat membantu akselerasi program kerja daerah di tengah tantangan pembangunan yang kompleks.

Saat ini, dinamika politik berada di tangan partai-partai koalisi pengusung. Masyarakat kini menanti apakah koalisi akan mengusung kader internal partai atau memilih figur profesional nonpartai.

“Harapan besar tertumpu agar proses transisi ini tidak menghambat pelayanan publik dan mampu membawa kembali stabilitas serta marwah pemerintahan di Kota Marmer tersebut,” tandasnya. (jaz/red)

Pos terkait