LINTASJATIM.com, Jember – Keberhasilan Indonesian Journal of Islamic Law (IJIL) menembus indeks Scopus pada 2026 menjadi pijakan untuk mengejar target yang lebih besar.
Jurnal terbitan Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember tersebut kini membidik posisi sebagai salah satu rujukan internasional dalam kajian hukum Islam, khususnya yang berangkat dari pengalaman masyarakat Muslim di kawasan Global South.
Target tersebut menandai babak baru pengembangan IJIL. Setelah melewati proses penguatan standar akreditasi, pembenahan sistem editorial, dan perluasan jejaring internasional, pengelola kini memprioritaskan kontribusi keilmuan melalui publikasi penelitian yang menawarkan temuan empiris, mengembangkan teori, serta memperluas perspektif tentang hukum Islam kontemporer.
Editor-in-Chief IJIL, Dr. H. Muhammad Fauzinudin Faiz, S.H.I., M.H.I., mengatakan pengakuan internasional melalui Scopus merupakan modal penting untuk memperluas jangkauan jurnal di dunia akademik.
Namun, menurutnya, keberhasilan jurnal tidak cukup diukur dari status pengindeksan maupun capaian kuartil. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana artikel yang diterbitkan mampu menjadi rujukan bagi perkembangan ilmu pengetahuan.
“Setelah Scopus, kami langsung memasang target baru. IJIL harus berkembang menjadi salah satu jurnal rujukan internasional dalam kajian hukum Islam Global South. Saya tidak ingin IJIL hanya dikenal karena sudah masuk Scopus. Kami ingin para peneliti yang membahas hukum Islam di Asia Tenggara, Afrika, Timur Tengah, dan kawasan lainnya merasa perlu membaca serta merujuk artikel-artikel yang diterbitkan IJIL,” ujar Faiz.
Global South sebagai Identitas Keilmuan
Penetapan Global South sebagai orientasi utama bukan sekadar strategi untuk membedakan IJIL dari jurnal hukum Islam lainnya. Faiz menilai, pengalaman hukum masyarakat Muslim di berbagai kawasan tersebut menyimpan persoalan teoretis dan empiris yang belum sepenuhnya mendapat tempat dalam perdebatan akademik internasional.
Kajian hukum Islam selama ini berkembang melalui berbagai tradisi keilmuan, mulai dari fikih dan usul fikih hingga teori hukum, studi perbandingan, serta penelitian sosio-legal.
Namun, sejumlah kerangka analisis yang dominan dalam literatur hukum internasional belum sepenuhnya mampu menjelaskan hubungan antara hukum Islam, negara, otoritas keagamaan, hukum adat, dan kehidupan masyarakat dalam sistem hukum majemuk.
Atas dasar itu, IJIL menempatkan hukum Islam sebagai fenomena diskursif dan institusional (Islamic law as a discursive and institutional phenomenon).
Melalui pendekatan tersebut, hukum Islam dikaji sebagai tradisi hukum yang terus ditafsirkan, diperdebatkan, dilembagakan, dan mengalami perubahan melalui interaksi dengan struktur sosial, politik, serta institusi hukum.
“Global South yang kami maksud bukan semata-mata kategori geografis atau kumpulan negara berkembang. Kami melihatnya sebagai perspektif untuk memahami bagaimana pengetahuan hukum diproduksi dan siapa yang selama ini memiliki otoritas dalam menentukan teori maupun kategori analisis. Pengalaman masyarakat Muslim di Indonesia, misalnya, tidak seharusnya hanya menjadi contoh untuk menguji teori yang dikembangkan di tempat lain. Pengalaman tersebut juga dapat melahirkan gagasan dan teori baru yang relevan bagi kajian hukum internasional,” jelasnya.
Orientasi tersebut tercermin dalam sejumlah publikasi IJIL sepanjang 2026. Salah satunya melalui artikel mengenai otoritas hukum Islam di Singapura yang mempertanyakan kecenderungan menempatkan pengadilan syariah sebagai satu-satunya pusat otoritas hukum.
Penelitian lainnya membahas peraturan syariah daerah di Indonesia dengan menyoroti hubungan antara negosiasi konstitusional, pluralisme hukum, dan pemikiran pascakolonial.
Dalam edisi Online First Volume 9 Nomor 2 Tahun 2026, IJIL juga menerbitkan kajian mengenai hubungan syariah dan adat dalam historiografi hukum Minangkabau serta praktik otoritas hukum Islam di Sierra Leone.
Berbagai penelitian tersebut menunjukkan bagaimana pengalaman hukum masyarakat di sejumlah kawasan dapat memperkaya perdebatan mengenai pluralisme hukum, keadilan, dan otoritas keagamaan.
Bagi Faiz, kajian hukum Islam dari kawasan Global South berpeluang menghasilkan kontribusi teoretis yang melampaui batas negara tempat penelitian dilakukan.
Persoalan hukum di Indonesia, misalnya, dapat memperkaya pemahaman tentang pengalaman masyarakat Muslim di Afrika maupun Asia Selatan melalui kerangka perbandingan yang tepat.
IJIL Perketat Standar Seleksi Artikel
Sejalan dengan orientasi tersebut, IJIL memperjelas standar editorial untuk menentukan kualitas naskah yang layak diterbitkan. Melalui panduan bagi calon penulis bertajuk What IJIL Editors Are Looking For and What Is Likely to Be Declined, pengelola menegaskan bahwa kesesuaian topik saja tidak cukup.
Setiap artikel harus memiliki kontribusi orisinal, analisis yang tajam, metodologi yang tepat, serta relevansi terhadap perdebatan hukum Islam kontemporer.
Secara substantif, IJIL menetapkan tujuh rumpun kajian yang menjadi perhatian utama. Bidang tersebut meliputi transformasi hukum Islam dalam masyarakat, institusi peradilan dan otoritas hukum, hukum keluarga dan keadilan sosial, pemikiran hukum Islam termasuk usul fikih dan maqāṣid al-sharīʿah, pendekatan Global South dan dekolonial, perkembangan fatwa serta praktik hukum di masyarakat digital, hingga hubungan hukum Islam dengan etika publik dan tata kelola ekonomi.
Seluruh bidang tersebut diarahkan untuk memahami bagaimana norma hukum Islam diterapkan, memperoleh otoritas, dan mengalami perubahan melalui institusi maupun praktik sosial.
Sebaliknya, IJIL cenderung tidak memprioritaskan artikel yang hanya menguraikan ketentuan fikih secara normatif tanpa analisis sosio-legal. Kajian teks klasik yang tidak terhubung dengan persoalan hukum lebih luas serta pembahasan teologis tanpa keterkaitan dengan fenomena hukum juga berpotensi tidak dilanjutkan ke tahap penelaahan sejawat.
Selain itu, tulisan opini dan advokasi tanpa argumentasi akademik, penelitian dengan metodologi lemah, serta artikel yang mengulang penelitian terdahulu tanpa menawarkan kebaruan juga berisiko ditolak pada tahap seleksi awal.
Meski demikian, pengelola tidak menutup ruang bagi kajian doktrinal, pemikiran fikih klasik, maupun penelitian kepustakaan.
Artikel dengan pendekatan tersebut tetap dapat dipertimbangkan selama memiliki rumusan masalah yang jelas, analisis mendalam, dan kontribusi terhadap pengembangan pemahaman hukum Islam.
Melalui penegasan kriteria tersebut, IJIL ingin menjaga konsistensi identitas akademik dan kualitas publikasi. Seleksi naskah secara ketat dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab pengelola dalam mempertahankan reputasi ilmiah setelah memperoleh pengakuan internasional.
Kebijakan editorial ini sekaligus menjadi dorongan bagi para peneliti untuk menghasilkan karya yang mampu memperluas pengetahuan, khususnya mengenai hukum Islam di Asia Tenggara dan kawasan Global South.
Perluas Jejaring, Kejar Pengaruh Akademik Global
Untuk merealisasikan target tersebut, IJIL akan memperkuat seleksi naskah berdasarkan kesesuaian dengan fokus keilmuan, kebaruan argumentasi, dan kontribusi terhadap perdebatan akademik.
Tim editorial juga diarahkan memperluas jejaring peneliti yang memiliki keahlian dalam bidang hukum Islam, pluralisme hukum, pendekatan pascakolonial, serta penelitian sosio-legal dari berbagai kawasan.
Fondasi internasionalisasi IJIL sebenarnya telah dibangun dalam beberapa tahun terakhir. Pada Volume 9 Nomor 1 Tahun 2026, jurnal tersebut mencatat keterlibatan 31 penulis dari 16 negara yang mewakili lima benua dan 29 afiliasi akademik.
IJIL juga melibatkan editor dan mitra bestari dari berbagai perguruan tinggi internasional, termasuk institusi pendidikan di Eropa, Amerika, Asia, Afrika, dan Australia.
Meski demikian, Faiz mengingatkan bahwa keberagaman negara asal penulis belum otomatis menjamin pengaruh akademik sebuah jurnal. Setiap artikel tetap harus memiliki persoalan penelitian yang jelas, metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kontribusi yang bisa diuji oleh peneliti lain.
“Internasionalisasi bukan perlombaan mengumpulkan sebanyak mungkin nama negara dalam satu edisi. Kami ingin membangun percakapan akademik yang sungguh-sungguh. Penelitian dari Indonesia dapat berdialog dengan temuan di Afrika, begitu pula kajian dari Timur Tengah dapat memberikan perspektif baru terhadap persoalan hukum di Asia Tenggara. Yang terpenting adalah kualitas argumen dan kontribusi ilmiahnya, bukan sekadar afiliasi penulis,” tegasnya.
Dalam pengembangan berikutnya, IJIL juga akan memperluas perhatian pada penelitian perbandingan lintas yurisdiksi, perubahan institusi peradilan, reformasi hukum keluarga, keadilan gender, perkembangan otoritas fatwa, serta respons hukum Islam terhadap perubahan teknologi.
Kajian mengenai ijtihād, usul fikih, dan maqāṣid al-sharīʿah tetap menjadi bagian penting, terutama jika dikembangkan untuk menjawab persoalan konseptual maupun praktik hukum yang nyata.
Penguatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan keterbacaan, pemanfaatan, dan jumlah sitasi artikel IJIL di tingkat internasional.
Namun, upaya meningkatkan pengaruh akademik tetap akan diiringi dengan pemeliharaan independensi editorial, proses penelaahan sejawat yang ketat, serta kepatuhan terhadap prinsip etika publikasi.
Selain membidik posisi sebagai jurnal rujukan hukum Islam Global South, IJIL menetapkan tiga target strategis lainnya. Ketiganya meliputi peningkatan akreditasi nasional dari SINTA 3 menjadi SINTA 1, perluasan pengindeksan internasional ke Web of Science (WoS), serta pencapaian peringkat kuartil pertama (Q1) di Scopus.
Ketiga target tersebut akan ditempuh melalui peningkatan kualitas artikel, penguatan dampak sitasi, dan konsistensi penerapan standar editorial internasional.
Dorong Indonesia Jadi Pusat Kajian Hukum Islam
Faiz menilai Indonesia memiliki modal akademik besar untuk berkontribusi dalam perkembangan kajian hukum Islam internasional.
Pengalaman sejarah hukum, keberagaman praktik keagamaan, keberadaan peradilan agama, pembaruan hukum keluarga, serta hubungan antara hukum Islam dan sistem hukum nasional merupakan sumber penelitian yang potensial untuk pengembangan teori hukum.
Namun, kekayaan pengalaman tersebut belum sepenuhnya diikuti kemampuan menempatkan hasil penelitian Indonesia sebagai rujukan utama dalam literatur internasional.
Karena itu, keberadaan jurnal bereputasi menjadi penting untuk mempertemukan hasil penelitian akademisi Indonesia dengan perkembangan diskusi hukum Islam di berbagai negara.
“Kita memiliki pengalaman hukum Islam yang sangat kaya. Ada peradilan agama, praktik hukum adat, otoritas keagamaan, pesantren, fatwa, dan berbagai bentuk negosiasi hukum dalam masyarakat. Semua itu merupakan bahan penelitian yang penting. Tantangannya adalah bagaimana pengalaman tersebut diolah menjadi pengetahuan ilmiah yang dapat dibaca, diperdebatkan, dan dijadikan rujukan oleh akademisi dunia,” kata Faiz.
Menurutnya, pengembangan IJIL membutuhkan kerja sama antara Pascasarjana sebagai penerbit, tim editorial, penulis, reviewer, dan jejaring akademik internasional.
Dukungan kelembagaan diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan jurnal. Sementara itu, standar akademik harus dipertahankan melalui keputusan editorial yang independen dan konsisten.
Dalam jangka panjang, IJIL diharapkan dapat memperkuat posisi UIN KHAS Jember dalam pengembangan kajian hukum Islam internasional. Jurnal ini juga diharapkan membuka ruang lebih luas bagi peneliti dari kawasan yang selama ini kurang terwakili dalam publikasi akademik global.
“Target kami memang tinggi, tetapi harus dikerjakan secara bertahap. Menjadi jurnal rujukan bukan soal mengumumkan ambisi, melainkan membuktikannya melalui kualitas artikel yang diterbitkan. Jika suatu saat peneliti internasional membahas hukum Islam Global South dan menjadikan IJIL sebagai salah satu referensi penting, di situlah kami merasa bahwa pekerjaan ini benar-benar menghasilkan kontribusi keilmuan,” pungkas Faiz.
Dengan capaian indeksasi Scopus pada 2026, IJIL kini memasuki fase pengembangan baru. Tantangan berikutnya bukan sekadar memperoleh pengakuan internasional, melainkan membangun pengaruh akademik melalui penelitian yang mampu memperluas pemahaman tentang hukum Islam dan masyarakat Muslim dalam perkembangan hukum dunia.





