Sempat Vakum Tiga Tahun, Jurnal UIN KHAS Jember Tembus Scopus

IJIL UIN KHAS Jember.
IJIL UIN KHAS Jember.

LINTASJATIM.com, Jember – Indonesian Journal of Islamic Law (IJIL) yang diterbitkan Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember berhasil menembus indeksasi Scopus pada 2026. Capaian ini menjadi titik balik bagi jurnal tersebut setelah sempat mengalami stagnasi penerbitan selama tiga tahun.

Keberhasilan tersebut sekaligus mengakhiri persoalan enam edisi penerbitan yang tertunda. Pencapaian ini tidak terlepas dari pembenahan tata kelola editorial, peningkatan kualitas artikel, penguatan jejaring akademik, serta dukungan kelembagaan yang dilakukan sejak 2023.

Bacaan Lainnya

Editor-in-Chief IJIL, Dr. H. Muhammad Fauzinudin Faiz, S.H.I., M.H.I., mengungkapkan bahwa upaya menghidupkan kembali jurnal tersebut dimulai setelah dirinya mendapat kepercayaan dari Prof. Dr. Moch. Chotib, S.Ag., M.M., yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UIN KHAS Jember.

Faiz mengaku sejak awal telah menetapkan target tinggi untuk membawa IJIL menjadi jurnal bereputasi nasional hingga internasional.

“Ketika Prof. Chotib meminta saya menangani jurnal Pascasarjana, saya menyampaikan bahwa saya hanya sanggup mengelola satu jurnal. Tetapi satu jurnal itu harus dikerjakan dengan serius. Sejak awal saya memasang target akreditasi perdana langsung SINTA 2, kemudian Scopus,” ungkap Faiz.

Menurutnya, target tersebut bukan perkara mudah karena IJIL harus memulai pembenahan dari kondisi penerbitan yang sempat terhenti selama tiga tahun.

“Saya sadar target itu tidak mudah, apalagi kami memulai dari jurnal yang sempat berhenti terbit selama tiga tahun. Namun, kalau tidak berani menentukan tujuan, kita tidak akan tahu sejauh mana kemampuan kita untuk mencapainya,” lanjutnya.

Pembenahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menjaga kesinambungan penerbitan, memperbaiki proses penyuntingan, meningkatkan kualitas naskah, melibatkan reviewer, hingga menata sistem pengelolaan jurnal elektronik.

Hasilnya mulai terlihat pada 2025 ketika IJIL memperoleh akreditasi nasional SINTA 3. Meski belum mencapai target awal SINTA 2, capaian tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas jurnal sebelum mengikuti seleksi indeksasi internasional.

“Target pertama kami memang SINTA 2, tetapi hasilnya SINTA 3. Saya menerimanya sebagai hasil penilaian yang harus dihormati, sekaligus bahan untuk melihat apa yang masih perlu diperbaiki,” kata Faiz.

Perjalanan tersebut akhirnya mengantarkan IJIL menembus indeksasi Scopus pada 2026. Capaian ini menjadi bukti bahwa target internasional yang ditetapkan sejak awal dapat diwujudkan, meskipun peningkatan akreditasi nasional masih menjadi pekerjaan berikutnya.

Perkuat Identitas Keilmuan dan Jejaring Internasional

Selain pembenahan tata kelola, IJIL juga memperkuat identitas akademiknya dengan mengembangkan kajian hukum Islam sebagai fenomena diskursif dan kelembagaan (Islamic law as a discursive and institutional phenomenon).

Pendekatan tersebut menghubungkan pemikiran hukum Islam, praktik kelembagaan, dan perubahan sosial masyarakat Muslim, khususnya di kawasan Global South, Asia Tenggara, serta Timur Tengah dan Afrika Utara.

Faiz menjelaskan, penguatan identitas keilmuan diperlukan agar IJIL memiliki posisi yang jelas di antara jurnal-jurnal hukum Islam lainnya.

“Kita memiliki banyak jurnal hukum Islam yang baik. Namun, berdasarkan pengamatan saya, masih ada ruang yang belum banyak digarap secara konsisten, yakni bagaimana hukum Islam diproduksi, ditafsirkan, dan diperdebatkan melalui institusi dan pengalaman sosial masyarakat Muslim, terutama di negara-negara Global South,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa identitas akademik tersebut menjadi pembeda IJIL dalam percakapan ilmiah internasional.

“Saya ingin IJIL memiliki identitas akademik yang jelas. Orang harus mengetahui apa yang membedakan IJIL dari jurnal hukum Islam lainnya,” imbuhnya.

Fokus kajian tersebut tercermin dalam berbagai artikel yang diterbitkan IJIL. Topiknya meliputi transformasi hukum Islam, otoritas peradilan, hukum keluarga, keadilan gender, pendekatan pascakolonial, hingga fatwa dalam masyarakat digital.

Penguatan identitas akademik juga diiringi perluasan jejaring internasional. IJIL melibatkan sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi dunia, di antaranya Abdelmalek Aouich dari Qarawiyyin Maroko, Ziba Mir-Hosseini dari SOAS University of London, Ayman Shabana dari Georgetown University, dan Najma Moosa dari Western Cape.

Pada Volume 9 Nomor 1 Tahun 2026, IJIL melibatkan 31 penulis dari 16 negara yang tersebar di lima benua.

Meski demikian, Faiz menegaskan bahwa perluasan jejaring internasional harus tetap diimbangi dengan penerapan standar penilaian ilmiah yang ketat.

“Jejaring internasional sangat membantu, tetapi nama besar seorang akademisi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan penilaian ilmiah. Artikel tetap harus diuji berdasarkan kebaruan, kekuatan argumentasi, ketepatan metode, dan kontribusinya terhadap perdebatan keilmuan,” tegasnya.

Menurutnya, reputasi jurnal akan terjaga apabila standar penilaian yang sama diterapkan kepada seluruh penulis tanpa membedakan latar belakang akademik maupun institusi asal.

Keberhasilan Berkat Kerja Kolektif

Faiz menegaskan bahwa keberhasilan IJIL menembus Scopus bukan pencapaian pribadi, melainkan hasil kerja kolektif yang melibatkan pimpinan universitas, Pascasarjana, tim editorial, dan para reviewer.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Prof. Moch. Chotib, Direktur Pascasarjana Prof. Dr. H. Mashudi, M.Pd., Wakil Direktur Dr. H. Saihan, M.Pd.I., serta almarhum Dr. Ishaq, M.Ag., yang turut mendukung pengembangan jurnal sejak awal.

“Saya beruntung karena sejak awal mendapat kepercayaan dari Prof. Chotib, kemudian dukungan itu terus diberikan oleh Prof. Mashudi dan Dr. Saihan. Saya juga tidak bisa melupakan almarhum Dr. Ishaq yang sangat mendukung pengembangan jurnal ini,” ujarnya.

Ia menyebut dukungan pimpinan menjadi faktor penting dalam proses pembenahan jurnal yang berlangsung cukup panjang.

“Dalam pekerjaan yang panjang dan sering kali melelahkan, dukungan pimpinan sangat berarti. Kami diberi ruang untuk bekerja, memperbaiki kekurangan, dan mengejar target yang sebelumnya mungkin dianggap terlalu tinggi,” lanjutnya.

Dukungan juga datang dari tingkat universitas pada masa kepemimpinan almarhum Rektor Prof. Dr. H. Hepni, S.Ag., M.M. Melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan, Prof. Dr. M. Khusna Amal, S.Ag., M.Si., Faiz mendapat kesempatan belajar langsung dari pengelola jurnal yang telah terindeks Scopus.

Pengalaman tersebut menjadi bekal dalam memperkuat sistem editorial, standar seleksi artikel, pengelolaan reviewer internasional, serta pemenuhan persyaratan indeksasi.

Faiz mengibaratkan keberhasilan IJIL seperti tim sepak bola yang mencetak gol berkat kerja sama seluruh pemain.

“Kalau diibaratkan permainan sepak bola, saya ini hanya striker yang kebetulan mencetak gol. Tetapi striker tidak mungkin mencetak gol tanpa suplai bola dari teman-temannya,” tuturnya.

Ia kembali menegaskan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan jurnal.

“Kalau hari ini IJIL berhasil mencetak gol ke gawang Scopus, itu gol seluruh tim, bukan gol Fauzinudin Faiz seorang,” katanya.

Saat ini, IJIL menerapkan sistem double-blind peer review serta kebijakan publikasi yang mengacu pada prinsip etika internasional, termasuk pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).

Pengelolaan jurnal melibatkan managing editor, associate editor, section editor, serta tenaga pendukung editorial dan teknologi informasi.

Sebelum menembus Scopus, IJIL juga telah terindeks Directory of Open Access Journals (DOAJ) dan Dar Almandhumah, platform publikasi karya ilmiah di dunia Arab.

Bidik SINTA 1 dan Scopus Q1

Meski telah memperoleh pengakuan internasional, pengelola IJIL tidak ingin berhenti pada pencapaian tersebut. Pada Oktober 2026, jurnal ini kembali mengajukan reakreditasi nasional melalui sistem ARJUNA dengan target meraih peringkat SINTA 1.

Selain itu, IJIL menargetkan peningkatan posisi dalam pemeringkatan Scopus hingga mencapai kuartil Q1 pada April 2027.

Untuk mewujudkan target tersebut, pengelola akan terus memperhatikan konsistensi penerbitan, independensi penilaian ilmiah, kualitas artikel, dan dampak publikasi.

Faiz mengatakan tantangan terbesar setelah memperoleh indeksasi internasional adalah menjaga kepercayaan dan kualitas publikasi secara berkelanjutan.

“Yang paling berat sesungguhnya bukan sekadar mencapai Scopus, melainkan menjaga kepercayaan setelah mendapatkannya. Kita harus memastikan bahwa kualitas jurnal tidak berhenti pada saat penilaian,” ujarnya.

Ia berharap IJIL terus memperkuat kontribusi akademiknya dalam percakapan ilmiah internasional.

“Kalau IJIL ingin tetap diperhitungkan, setiap edisi harus membuktikan bahwa kita layak berada dalam percakapan ilmiah internasional. Semoga di bulan April 2027 nanti IJIL sudah naik ranking ke quartile Q1,” pungkasnya.

Apresiasi juga disampaikan Pelaksana Tugas Rektor UIN KHAS Jember yang juga menjabat Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A.

Ia menilai keberhasilan IJIL menjadi bukti bahwa jurnal ilmiah perguruan tinggi keagamaan Islam memiliki peluang besar untuk berkontribusi dalam percakapan akademik dunia.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim Indonesian Journal of Islamic Law atas kerja keras dan dedikasinya. Keberhasilan ini patut menjadi motivasi bagi pengelola jurnal lainnya di UIN KHAS Jember,” ungkapnya.

Prof. Sahiron berharap IJIL terus menjaga mutu, integritas, dan konsistensi penerbitan sekaligus membagikan pengalaman pengelolaannya kepada jurnal-jurnal lain.

“Prestasi yang baik harus melahirkan prestasi berikutnya. Dengan kerja bersama, saya percaya UIN KHAS Jember mampu menghadirkan lebih banyak jurnal bereputasi internasional,” pungkasnya.

Pos terkait