Aliansi BEM Situbondo Desak BK Buka Penanganan Dugaan Narkoba

Aliansi BEM Situbondo Desak BK DPRD Buka Terang Penanganan Dugaan Kasus Narkoba Oknum Legislator.
Aliansi BEM Situbondo Desak BK DPRD Buka Terang Penanganan Dugaan Kasus Narkoba Oknum Legislator.

LINTASJATIM.com, Situbondo – Aliansi BEM se-Kabupaten Situbondo mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo transparan menangani dugaan kasus narkotika yang dikaitkan dengan salah satu anggota DPRD berinisial ARR.

Desakan tersebut disampaikan mahasiswa dalam audiensi di Gedung DPRD Situbondo, Rabu (7/10/2026). Audiensi berlangsung di aula lantai dua dan dipimpin Ketua Aliansi BEM se-Kabupaten Situbondo, Abdul Halim.

Bacaan Lainnya

Mahasiswa menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan individu anggota DPRD. Dugaan keterlibatan wakil rakyat dalam perkara narkotika dinilai berpotensi memengaruhi citra, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Dalam audiensi tersebut, Aliansi BEM menyampaikan lima tuntutan kepada DPRD Situbondo, khususnya Badan Kehormatan.

Pertama, mahasiswa meminta BK memanggil anggota DPRD yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus narkotika tersebut.

Kedua, mahasiswa mendesak Ketua DPRD Situbondo melakukan tes urine terhadap seluruh anggota DPRD. Langkah itu dinilai dapat menjadi bagian dari upaya menjaga integritas sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Ketiga, mahasiswa meminta BK segera menyelesaikan pembaruan peraturan kode etik dan tata cara beracara sesuai ketentuan terbaru. Menurut mereka, aturan internal tersebut penting menjadi pijakan dalam menangani dugaan pelanggaran etik anggota DPRD.

Keempat, Aliansi BEM meminta evaluasi terhadap kinerja Badan Kehormatan. Mahasiswa menyoroti proses penanganan pelanggaran kode etik yang dinilai berjalan lambat.

Kelima, mahasiswa mendesak BK memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses penanganan dugaan kasus yang dikaitkan dengan anggota DPRD tersebut.

Ketua Aliansi BEM Situbondo, Abdul Halim, mengatakan audiensi tersebut merupakan bentuk kritik mahasiswa terhadap persoalan integritas di lembaga perwakilan rakyat.

“Aksi ini kami lakukan untuk menyikapi krisis moral dan runtuhnya integritas di tubuh lembaga perwakilan rakyat akibat ulah oknum DPR Situbondo dalam kasus dugaan pesta narkotika di Surabaya. Dan kami juga kecewa terhadap sikap pasif dan normatif dari pimpinan maupun Badan Kehormatan DPR Situbondo yang dinilai mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik,” tegas Abdul Halim di lokasi aksi.

Setelah audiensi, lima tuntutan mahasiswa tersebut diterima dan disepakati Ketua Badan Kehormatan DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa, S.H. Kesepakatan itu menjadi dasar bagi mahasiswa untuk meminta tindak lanjut dari pihak legislatif.

Siti Maria Ulfa mengatakan Badan Kehormatan akan memproses aduan dan tuntutan mahasiswa sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Ia memastikan proses tersebut dilakukan secara objektif dan transparan.

“Kami akan merealisasikan tuntutan ini dengan sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait aduan dan tuntutan mahasiswa, pada dasarnya kami di Badan Kehormatan siap memproses setiap laporan yang masuk secara objektif, transparan, dan seksama sesuai dengan tata beracara serta regulasi kedewanan yang mengatur,” pungkas Siti Maria Ulfa, S.H., di hadapan perwakilan mahasiswa.

Meski kesepakatan telah dibuat, mahasiswa memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada pihak legislatif untuk menunjukkan tindak lanjut atas tuntutan tersebut.

Abdul Halim menegaskan mahasiswa akan kembali menggelar aksi apabila batas waktu tersebut tidak diikuti dengan penyelesaian tuntutan.

“Apabila dalam waktu 7 x 24 jam tuntutan ini tidak terselesaikan, maka kami akan kembali lagi mendatangi gedung dewan dengan massa yang lebih banyak,” ucap Abdul Halim.

Audiensi tersebut menempatkan Badan Kehormatan DPRD Situbondo pada tuntutan untuk membuktikan komitmen yang telah disampaikan kepada mahasiswa. Bagi Aliansi BEM, keterbukaan proses dan kejelasan tindak lanjut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. (Rif)

Pos terkait