LINTASJATIM.com, Bondowoso – Perkembangan usaha karaoke di Kabupaten Bondowoso mendapat perhatian dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bondowoso.
PMII menilai keberadaan usaha hiburan tidak semestinya hanya dilihat dari sisi ekonomi dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aspek tata ruang, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, lingkungan pendidikan, serta karakter sosial dan budaya daerah juga perlu diperhatikan.
Sekretaris PC PMII Bondowoso Achlan Nuri mengatakan, pihaknya tidak berada pada posisi untuk menolak keberadaan usaha hiburan secara keseluruhan. Namun, pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab memastikan pertumbuhan sektor tersebut berjalan dengan tata kelola yang baik.
“Menurut kami, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidak adanya tempat hiburan. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pemerintah mengatur lokasi, perizinan, jam operasional, pengawasan, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar,” ujar Achlan kepada LINTASJATIM.com, Minggu (20/9/2026).
Menurut Achlan, secara regulasi karaoke merupakan salah satu jenis jasa kesenian dan hiburan yang dikenai pajak daerah. Dalam Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2024, karaoke termasuk objek jasa kesenian dan hiburan dengan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus. Ketentuan tersebut kemudian diperbarui melalui Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2026.
Namun, kata Achlan, keberadaan instrumen penerimaan daerah tidak seharusnya membuat pemerintah hanya melihat persoalan dari sisi pendapatan.
“Kalau karaoke memberikan kontribusi terhadap PAD, tentu itu bagian dari realitas ekonomi yang harus kita akui. Tetapi pemerintah juga harus menghitung biaya sosial, ketertiban, lingkungan, dan dampak jangka panjangnya. Pembangunan daerah tidak cukup hanya diukur dari berapa besar pendapatan yang masuk,” jelasnya.
Achlan menilai salah satu hal yang perlu dikaji adalah penataan lokasi usaha karaoke. Menurutnya, pemerintah perlu memiliki kebijakan zonasi yang mempertimbangkan keberadaan sekolah, pesantren, kampus, rumah ibadah, dan permukiman masyarakat.
“Jangan sampai tempat hiburan berkembang tanpa mempertimbangkan lingkungan sosial di sekitarnya. Kawasan pendidikan tentu membutuhkan lingkungan yang kondusif. Karena itu, kami mendorong pemerintah melakukan kajian terhadap lokasi dan zonasi tempat hiburan secara objektif,” katanya.
Ia menegaskan, PMII tidak bermaksud menggeneralisasi bahwa setiap tempat karaoke menjadi ruang bagi pelanggaran hukum atau persoalan sosial tertentu.
Namun, menurutnya, potensi tersebut perlu menjadi bagian dari mitigasi pemerintah.
“Jangan kita mengatakan bahwa semua karaoke pasti identik dengan minuman keras, prostitusi atau aktivitas seksual. Itu tentu tidak bisa digeneralisasi. Tetapi pemerintah wajib melakukan pencegahan agar tempat hiburan tidak menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum atau gangguan ketertiban,” tegas Achlan.
Hal tersebut, menurut Achlan, sejalan dengan prinsip perizinan berbasis risiko di sektor pariwisata. Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 tidak hanya mengatur standar kegiatan usaha, tetapi juga mekanisme pengawasan dan sanksi administratif.
“Artinya, pemerintah tidak cukup hanya memberikan izin. Setelah izin diberikan, harus ada pengawasan yang konsisten. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Achlan mengingatkan bahwa kebijakan pembangunan perlu mempertimbangkan karakter sosial masyarakat Bondowoso.
Menurutnya, Bondowoso memiliki kehidupan sosial-keagamaan yang kuat. Karena itu, pembangunan sektor ekonomi dan pariwisata perlu berjalan seiring dengan nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.
“Bondowoso punya karakter masyarakat yang religius. Maka pembangunan ekonomi tidak harus berhadap-hadapan dengan nilai sosial dan keagamaan. Justru tantangannya adalah bagaimana pemerintah mencari titik temu antara pertumbuhan ekonomi dengan karakter masyarakat,” ujarnya.
Achlan menilai peningkatan PAD memang penting, tetapi pemerintah masih memiliki sejumlah pilihan untuk mengembangkan sumber pendapatan daerah.
“Kalau tujuan akhirnya meningkatkan PAD, mari kita bicara lebih luas. Bondowoso punya pertanian, UMKM, ekonomi kreatif, potensi wisata, produk lokal dan banyak sektor lain yang bisa dikembangkan. Jangan sampai peningkatan PAD selalu dipersepsikan harus melalui pertumbuhan usaha hiburan,” katanya.
Karena itu, PC PMII Bondowoso mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan terhadap usaha karaoke yang ada, mulai dari status perizinan, lokasi, jam operasional, kepatuhan terhadap ketentuan usaha, hingga dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
PMII juga meminta pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penataan usaha hiburan.
“Pemerintah harus hadir sebagai regulator, bukan sekadar sebagai penerima pajak. Kami mendorong adanya evaluasi dan pengawasan yang transparan. Kalau ada usaha yang memenuhi aturan, tentu harus dilindungi. Tetapi kalau ada pelanggaran, jangan dibiarkan hanya karena memberikan PAD,” pungkas Achlan. (Rif)





