DPRD Bondowoso: Rokok Ilegal Terancam Penjara dan Denda Miliaran

Sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar di Kantor Kecamatan Tamanan.
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar di Kantor Kecamatan Tamanan.

LINTASJATIM.com, Bondowoso – Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Setyo Budi, mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara, pelaku juga terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Peringatan tersebut disampaikan Setyo saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar di Kantor Kecamatan Tamanan, Rabu (8/7/2026). Kegiatan itu turut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Bea Cukai.

Bacaan Lainnya

Dalam paparannya, Setyo menegaskan masyarakat dilarang membeli, menjual, mengedarkan, maupun menimbun rokok tanpa pita cukai resmi karena seluruh aktivitas tersebut memiliki konsekuensi hukum.

“Menjual, mengedarkan, maupun menimbun rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum. Ada ancaman pidana yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.

Legislator Fraksi Gerindra itu menilai edukasi mengenai bahaya rokok ilegal perlu terus diperluas agar masyarakat semakin memahami dampak hukum maupun kerugian yang ditimbulkannya. Menurutnya, informasi hasil sosialisasi tidak cukup berhenti pada peserta kegiatan, tetapi juga harus diteruskan melalui pemerintah desa dan tokoh masyarakat.

Setyo menjelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berdampak pada berkurangnya anggaran untuk berbagai program pelayanan publik.

“Kalau penerimaan negara berkurang akibat rokok ilegal, pada akhirnya masyarakat juga yang dirugikan karena dana tersebut kembali untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Ia menyebut hingga kini belum ditemukan pabrik rokok ilegal maupun kasus besar peredarannya di Kabupaten Bondowoso. Meski demikian, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan mengingat potensi masuknya rokok ilegal dari daerah lain, terutama wilayah perbatasan.

Karena itu, Setyo mengajak masyarakat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Kenali Ciri Rokok Ilegal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, rokok ilegal adalah hasil tembakau yang diproduksi atau diedarkan tanpa memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Adapun kategori rokok ilegal meliputi:

  • Rokok tanpa pita cukai.
  • Rokok menggunakan pita cukai palsu.
  • Rokok menggunakan pita cukai bekas.
  • Rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau peruntukannya.

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, menawarkan, menjual, mengedarkan, mengangkut, menyimpan, atau menyediakan rokok ilegal untuk diperjualbelikan dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.

Untuk pelanggaran tertentu, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Besaran denda dapat mencapai miliaran rupiah, bergantung pada jumlah barang dan nilai kerugian negara.

Masyarakat diimbau tidak tergiur harga murah dan selalu memastikan rokok yang dibeli merupakan produk legal dengan pita cukai asli serta sesuai ketentuan yang berlaku. (Rif)

Pos terkait