LINTASJATIM.com, Jember – Setiap 17 Agustus, Indonesia kembali mengucapkan kata yang sama: merdeka. Bendera Merah Putih dikibarkan, upacara digelar, lagu kebangsaan dinyanyikan, dan sejarah perjuangan kembali dikenang.
Semua itu penting. Namun, ada satu pertanyaan yang perlu terus diajukan: setelah 81 tahun Indonesia merdeka, sebenarnya kemerdekaan itu untuk siapa?
Pertanyaan tersebut bukan untuk meragukan kemerdekaan Indonesia. Secara sejarah dan politik, Indonesia telah merdeka sejak 17 Agustus 1945 setelah melalui perjuangan panjang melawan kolonialisme.
Namun, kemerdekaan tidak semestinya hanya dimaknai sebagai terbebas dari kekuasaan asing. Kemerdekaan juga menyangkut bagaimana kedaulatan yang diperoleh digunakan untuk membangun kehidupan masyarakat.
Sebuah negara dapat merdeka secara politik, tetapi belum tentu seluruh rakyat merasakan kemerdekaan secara nyata. Sebagian masyarakat masih menghadapi kemiskinan, ketimpangan, ketidakadilan hukum, keterbatasan pendidikan, sulitnya memperoleh pekerjaan, hingga pelayanan publik yang belum memadai.
Di sinilah penting membedakan kemerdekaan sebagai status politik dan kemerdekaan sebagai kenyataan sosial.
Mohammad Hatta memandang demokrasi tidak hanya sebagai persoalan politik, tetapi juga sebagai jalan menuju keadilan sosial. Menurutnya, kemerdekaan politik memiliki hubungan erat dengan kehidupan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Gagasan tersebut tetap relevan. Kemerdekaan seharusnya tidak hanya melahirkan negara yang berdaulat, tetapi juga masyarakat yang memiliki kesempatan untuk menentukan dan memperbaiki kehidupannya secara bermartabat.
Perspektif tersebut memiliki hubungan kuat dengan konsep fiqh siyasah. Dalam tradisi politik Islam, kekuasaan bukanlah hak istimewa untuk menikmati jabatan, fasilitas, dan pengaruh. Kekuasaan merupakan amanah yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Imam al-Mawardi memandang kepemimpinan berkaitan dengan penjagaan agama dan pengaturan kehidupan masyarakat. Artinya, pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk mengatur, melindungi, dan mewujudkan kemaslahatan.
Prinsip tersebut sejalan dengan kaidah تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة, yang bermakna kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.
Kaidah itu memiliki konsekuensi besar. Seorang pejabat boleh memiliki kewenangan, tetapi kewenangan tersebut bukan milik pribadi. Jabatan adalah amanah yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Ketika kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri, melindungi kepentingan kelompok, atau mempertahankan keuntungan politik, kekuasaan telah bergeser dari tujuan yang semestinya.
Ibn Taymiyyah juga memberikan perhatian besar terhadap keadilan dalam kehidupan politik. Baginya, keadilan bukan sekadar nilai moral, melainkan salah satu unsur penting yang menentukan kehidupan masyarakat.
Dari sini, pertanyaan tentang kemerdekaan menjadi semakin penting. Apa arti negara yang merdeka jika hukum masih dapat dipengaruhi kepentingan tertentu? Apa arti kedaulatan jika sebagian rakyat belum memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang layak?
Apa arti demokrasi jika suara rakyat hanya benar-benar dicari ketika pemilihan umum berlangsung?
Pertanyaan tersebut mungkin terdengar keras. Namun, justru itulah salah satu makna kemerdekaan. Masyarakat harus memiliki ruang untuk bertanya, mengkritik, dan mengawasi kekuasaan.
Negara yang merdeka bukan negara yang masyarakatnya selalu mengatakan bahwa semua keadaan sudah baik. Negara yang merdeka adalah negara yang memberikan ruang bagi kritik untuk memperbaiki keadaan.
Kita juga perlu menyadari bahwa penjajahan tidak selalu datang dari luar. Setelah kolonialisme berakhir, bentuk-bentuk penindasan dapat muncul dari dalam melalui korupsi, penyalahgunaan jabatan, diskriminasi, ketidakadilan, dan ketimpangan.
Korupsi dapat mengambil hak rakyat tanpa satu pun tentara asing datang. Penyalahgunaan kekuasaan dapat menghancurkan masa depan seseorang tanpa senjata. Ketidakadilan hukum dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara tanpa wilayah harus diduduki.
Karena itu, perjuangan kemerdekaan pada masa kini memiliki bentuk berbeda. Generasi terdahulu menghadapi kolonialisme, sedangkan generasi sekarang menghadapi korupsi, ketimpangan, penyalahgunaan kekuasaan, kemiskinan, ketidakadilan hukum, dan berbagai persoalan sosial.
Mencintai Indonesia juga tidak berarti menutup mata terhadap persoalan yang terjadi. Kritik terhadap pemerintah, lembaga negara, atau kebijakan publik tidak otomatis menunjukkan ketidakcintaan kepada negara.
Dalam negara yang merdeka, kritik merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara. Selama disampaikan berdasarkan fakta, kepentingan publik, dan tanggung jawab moral, kritik dapat menjadi sarana menjaga kekuasaan agar tetap berada pada jalurnya.
Di sisi lain, kemerdekaan membutuhkan tanggung jawab. Kebebasan tidak dapat dipisahkan dari batas moral dan hukum.
Seorang pejabat tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Kelompok mayoritas tidak boleh menggunakan kekuatannya untuk menekan kelompok lain. Kebebasan ekonomi tidak boleh berubah menjadi eksploitasi, sementara kebebasan politik tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat.
Dalam pandangan Islam, manusia memiliki kehendak dan pilihan, tetapi setiap pilihan membawa konsekuensi dan pertanggungjawaban. Kemerdekaan bukan berarti bebas melakukan apa saja, melainkan memiliki ruang untuk menentukan pilihan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak orang lain.
Pada akhirnya, pertanyaan “merdeka itu untuk siapa?” memiliki jawaban yang jelas: kemerdekaan adalah untuk rakyat.
Bukan untuk pejabat, bukan untuk kelompok tertentu, dan bukan hanya untuk mereka yang dekat dengan pusat kekuasaan. Kemerdekaan adalah milik seluruh warga negara.
Karena itu, kekuasaan yang lahir dari kemerdekaan harus kembali kepada rakyat dalam bentuk keadilan. Kebijakan negara harus hadir dalam bentuk kemaslahatan. Hukum harus memberikan perlindungan, pendidikan membuka kesempatan, dan demokrasi memberi ruang kepada rakyat untuk menentukan arah kehidupan bersama.
Indonesia telah merdeka secara politik sejak 17 Agustus 1945. Namun, kemerdekaan bukan pekerjaan yang selesai pada hari proklamasi.
Kemerdekaan harus terus dijaga melalui pemerintahan yang amanah, hukum yang adil, masyarakat yang bertanggung jawab, serta kebijakan yang berpihak pada kepentingan umum.
Karena itu, 17 Agustus 2026 seharusnya tidak hanya menjadi momentum mengenang bagaimana Indonesia memperoleh kemerdekaan, tetapi juga menilai bagaimana kemerdekaan tersebut dikelola.
Para pendahulu telah berjuang membebaskan bangsa dari kolonialisme. Tugas generasi sekarang adalah memastikan kemerdekaan tidak kehilangan makna karena kesewenang-wenangan, korupsi, ketidakadilan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Ukuran kemerdekaan sebuah negara bukan hanya kemampuannya berdiri sendiri di hadapan negara lain. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana rakyat memperoleh keadilan, perlindungan, kesempatan, dan kehidupan yang bermartabat.
Maka, ketika pada 17 Agustus kita kembali mengucapkan “Merdeka!”, pertanyaan yang menyertainya bukan hanya apakah Indonesia sudah merdeka, tetapi sejauh mana kemerdekaan itu telah dirasakan rakyat.
Sebab, kemerdekaan yang hanya menjadi simbol akan berhenti sebagai sejarah. Namun, kemerdekaan yang diwujudkan melalui keadilan, amanah, dan kemaslahatan akan menjadi warisan yang benar-benar hidup.





