LINTASJATIM.com, Bondowoso – Pancasila selama ini menjadi dasar negara sekaligus sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, dalam praktik kebijakan publik, khususnya di sektor pendidikan tinggi, implementasi nilai-nilai Pancasila masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya terkait kesejahteraan dosen yang hingga kini masih menjadi persoalan di sejumlah perguruan tinggi.
Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pendidikan tinggi, pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta kewajiban publikasi ilmiah dan akreditasi institusi, sebagian dosen masih menghadapi ketimpangan penghasilan dan jaminan kesejahteraan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana nilai keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila telah diwujudkan dalam sistem pendidikan nasional.
Secara normatif, Indonesia memiliki sejumlah regulasi yang menjamin hak pekerja atas penghidupan yang layak. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh upah sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. Ketentuan tersebut diperkuat melalui berbagai regulasi pengupahan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan tinggi.
Dalam regulasi terbaru, pengelolaan dosen juga diarahkan untuk menjamin kesejahteraan berbasis kinerja, transparansi, dan proporsionalitas beban kerja. Secara hukum, kerangka perlindungan terhadap kesejahteraan dosen dapat dikatakan telah tersedia dan relatif komprehensif.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan situasi yang berbeda. Masih terdapat dosen, khususnya di sejumlah perguruan tinggi swasta, yang menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Sistem pembayaran berbasis Satuan Kredit Semester (SKS) yang diterapkan di beberapa kampus dinilai belum sepenuhnya sebanding dengan beban kerja yang harus dijalankan dosen.
Selain mengajar, dosen juga dituntut melakukan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, serta berbagai tugas administratif yang semakin kompleks. Di sisi lain, terdapat kesenjangan kesejahteraan antara dosen berstatus ASN, PPPK, dan non-ASN, baik dari sisi pendapatan, tunjangan, maupun jaminan sosial.
Dalam perspektif Pancasila, kondisi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan implementasi sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kedua sila tersebut menegaskan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia dan distribusi kesejahteraan yang berkeadilan.
Terdapat beberapa persoalan mendasar yang masih menjadi tantangan. Pertama, adanya kesenjangan antara regulasi yang telah mengatur kesejahteraan dosen dengan implementasi di lapangan. Kedua, meningkatnya tuntutan profesionalitas dosen yang belum selalu diikuti peningkatan kesejahteraan. Ketiga, perbedaan status kepegawaian yang memunculkan disparitas hak dan pendapatan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis, antara lain penyusunan standar nasional kesejahteraan dosen berbasis kebutuhan hidup layak, reformasi sistem remunerasi yang mempertimbangkan beban Tri Dharma secara proporsional, harmonisasi regulasi lintas sektor, serta penguatan pengawasan terhadap implementasi kebijakan kesejahteraan di perguruan tinggi.
Pada akhirnya, tantangan utama bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan pada konsistensi pelaksanaan kebijakan. Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam sektor pendidikan tinggi menjadi penting agar kesejahteraan dosen tidak hanya dijamin secara normatif, tetapi juga dirasakan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.





