KUA Kecamatan Anjung Jember Jadi Saksi Wakaf 6 Bidang Tanah Untuk Pendidikan dan Masjid

LINTASJATIM.com, Jember – Ikrar Wakaf 6 Bidang Tanah di Kecamatan Ajung Kabupaten Jember untuk Pendidikan Alquran dan Masjid.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung Drs. H. Isnan, HM, selaku Pejabat Pembuat Akta Wakaf, menyaksikan ikrar wakaf 6 bidang Tanah di kecamatan Ajung.

Ikrar wakaf tersebut dilaksanakan di Masjid Al-Mubarak Al-Jambary Dusun Gukuksegawe Desa Pancakarya Kecamatan Ajung Kabupaten Jember pada Kamis, (19/09/2024) pagi.

Acara tersebut juga dihadiri oleh seluruh wakif (pemilik tanah yang mewakafkan), para saksi, serta para Nadhir untuk masing-masing bidang Tanah wakaf.

Selain itu, turut juga dihadiri oleh warga, tokoh masyarakat dan perangkat Desa Pancakarya.

Adapun rincian bidang Tanah wakaf terdapat di Desa Pancakarya dan Desa Sukamakmur.

  1. Wakaf halaman Masjid Al-Mubarak Al-Jambary dari H. Mardi Siswoyo untuk Masjid.
  2. Wakaf dari H. Mardi Siswoyo untuk Kesejahteraan TPQ Al-Muljamb.
  3. Wakaf dari Fendi Raharjo untuk Kesejahteraan TPQ Al-Muljamb.
    Ketiganya terletak di Dusun Gumuksegawe Desa Pancakarya
  4. Wakaf dari Ust Ayatullah untuk TPQ Roudlotul Jannah di Dusun Curah Welut Desa Pancakarya.
  5. Wakaf dari Khoirus Sholeh di Dusun Curah Rejo Desa Sukamakmur.
  6. Wakaf di Dusun Mangaran Desa Sukamakmur untuk Yayasan Pendidikan dan Pondok Pesantren Assathoriyyah.

Kepala KUA dalam acara tersebut menyampaikan bahwa pada dasarnya ikrar wakaf mirip dengan menikah.

“Ada yang menikah tercatat, ada yang menikah tidak tercatat. Yang memiliki kepastian hukum adalah yang tercatat. Begitu pula dengan wakaf tanah. Kalau sudah diikrarkan maka tercatat dan memiliki kepastian hukum,” katanya.

Sementara H. Mardi Siswoyo yang dalam kesempatan tersebut juga bertindak sebagai rumah menyampaikan kronologis salah satu bidang Tanah yang diwakafkan oleh Fendi Raharjo untuk Kesejahteraan TPQ Al-Mubarak Al-Jambary.

Secara administratif di sertifikat masih tertulis Siti Munawaroh, namun sudah dibeli oleh Fendi Raharjo jadi yang mewakafkan adalah Fendi Raharjo.

Selain itu, satu tanah wakaf yang dibeli bersama-sama adalah tanah wakaf di Dusun Mangaran yang telah dibeli bersama-sama oleh Keluarga Besar Yayasan Assathoriyyah bersama masyarakat. (Mun)

Pos terkait