LINTASJATIM.com, Ponorogo – 13 pegawai yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terkonfirmasi positif Covid-19.
Bahkan, satu diantaranya meninggal dunia. 12 pegawai yang positif Covid-19 ini berasal dari Kota 7 orang, Kecamatan Babadan 1 orang, Kecamatan Sambit 1 orang, Kecamatan Soko 1 orang, Kecamatan Jenangan 1 orang, dan Kecamatan Mlarak 1 orang.
Akibat kasus ini, kantor BPPKAD dilockdown untuk sementara waktu guna mengurangi rantai penularan virus Covid-19.
Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo mengatakan bahwa klaster perkantoran memang rawan terpapar Covid-19. Sebab melakukan layanan pada masyarakat seperti yang terjadi pada kasus BPPKAD saat ini.
“Saya berharap teman-teman pimpinan SKPD untuk menyampaikan ke seluruh staf, kalau COVID-19 ini ada dan berbahaya,” ucap Agus, seperti dilansir dari laman detik.com, Senin (30/11/2020).
Agus bahkan menemui banyak ASN yang mengabaikan protokol kesehatan dengan tak memakai masker saat berada di kantor.
Terkait, penanganan tugas di bidang pendapatan untuk sementara dialihfungsikan sesuai perintah kepala BPPKAD.
Agus menambahkan bahwa rekan yang terkonfirmasi positif Covid-19 memiliki tracing kontak erat dengan pegawai yang meninggal dunia karena Covid-19.