DPR Desak Usut Tuntas Tambang ‘Super Power’ Nganjuk

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, SH.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, SH.

LINTASJATIM.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, S.H., menyoroti serius kasus pertambangan di Kabupaten Nganjuk yang dinilai cacat hukum namun tetap beroperasi meski telah disanksi.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap perusahaan besar yang dianggap ‘kebal hukum’.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri), Wakil Jaksa Agung, dan Plt. Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) di Gedung Parlemen Jakarta, pada Selasa (18/11/2025).

Bimantoro mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada 28 Juni 2024, yang salah satu poin utamanya adalah perintah penghentian seluruh aktivitas pertambangan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang masih berjalan.

“Ini sangat janggal. Ketika sebuah perusahaan sudah diberikan sanksi administratif yang jelas, termasuk kewajiban menghentikan kegiatan, tetapi faktanya masih beroperasi, maka ada persoalan dalam penegakan hukum kita,” ujar Bimantoro.

Ia secara khusus menyinggung PT Aksha, perusahaan tambang yang disebut-sebut memiliki kekuatan besar di balik aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Bimantoro, banyak laporan dari masyarakat bahwa izin perusahaan ini bermasalah dan telah menimbulkan kerugian lingkungan dan dampak sosial yang signifikan terhadap warga sekitar.

“Di Nganjuk, masyarakat resah. Ada perusahaan yang disebut super power, padahal jelas memiliki cacat izin dan membawa kerugian bagi lingkungan. Masyarakat bertanya-tanya, kenapa bisa tetap aman beroperasi? Apakah ada oknum tertentu yang membekingi? Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Bimantoro meminta Wakapolri dan Wakil Jaksa Agung untuk memastikan penegakan hukum tetap independen dan menindak siapa pun yang melanggar aturan, tanpa melihat besarnya pengaruh perusahaan maupun aktor di belakangnya.

“Saya berharap Wakapolri dan Wakil Jaksa Agung dapat membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak tebang pilih. Masyarakat Nganjuk butuh kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pesannya.

Ia juga mendorong aparat menindaklanjuti seluruh dugaan pelanggaran, termasuk adanya oknum yang diduga berada di balik kekuatan PT Aksha.

“Jika ada yang bermain di belakang perusahaan ini, itu harus dibuka seterang-terangnya. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya.

Pos terkait