LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia kembali membuka kesempatan bagi pengelola masjid dan musala di seluruh Indonesia untuk mendapatkan bantuan pembangunan dan rehabilitasi Tahun 2025.
Kemenag memberikan dukungan melalui program bantuan yang terbagi dalam beberapa kategori, termasuk masjid dan musala ramah lingkungan, serta rintisan masjid dan musala ramah lingkungan.
“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Abu di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Dikatakan Abu, bantuan ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan.
“Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” tambah Abu.
Program ini menjadi salah satu prioritas nasional dalam upaya memperbaiki pengelolaan rumah ibadah, serta memperkuat fungsi masjid dan musala sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan program ini, diharapkan masjid dan musala bisa lebih inklusif, mengakomodasi anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
Abu juga menegaskan pentingnya aspek lingkungan dalam pengelolaan masjid dan musala. Sejalan dengan program eco-theology yang digagas oleh Menteri Agama, masjid dan musala diharapkan dapat berperan dalam pelestarian lingkungan, seperti menanam pohon dan memperbaiki sanitasi sebagai bagian dari implementasi semangat Deklarasi Istiqlal.
Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa rumah ibadah tidak hanya memberi dampak positif bagi umat, tetapi juga bagi alam sekitar.
Kategori Bantuan dan Nominalnya :
Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal sebagai berikut:
- Rp.50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.
- Rp.35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.
- Rp.15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah.
- Rp.10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.
Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bantuan yang diberikan bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan agar masyarakat dan jemaah turut berpartisipasi dalam pembangunan atau perbaikan masjid dan musala.
Kemenag berharap, bantuan ini dapat menjadi motivasi untuk membangun masjid dan musala yang lebih berkualitas dan bermanfaat.
Inilah Kriteria Masjid dan Musala yang Bisa Mendaftar
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola masjid atau musala.
Pertama, masjid atau musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Selain itu, masjid atau musala juga harus memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala untuk keperluan pencairan dana bantuan.
Proses pengajuan bantuan dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman resmi Kemenag di :
Dalam proses pengajuan, pemohon harus melengkapi beberapa dokumen pendukung, antara lain:
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat, seperti KUA Kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi.
- Fotokopi SK Pengurus masjid atau musala.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mencakup estimasi biaya pembangunan atau rehabilitasi.
- Foto kondisi bangunan masjid atau musala yang akan dibantu.
- Fotokopi surat keterangan status tanah sebagai bukti legalitas lokasi masjid atau musala.
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp.10.000 yang ditandatangani oleh ketua pengurus masjid atau musala.
Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi
Proses pengajuan bantuan dilakukan dalam beberapa tahap penting:
- 8-19 Maret 2025: Penerimaan permohonan bantuan secara online. Pada periode ini, pengelola masjid dan musala dapat mengajukan permohonan bantuan melalui aplikasi PUSAKA atau situs SIMAS Kemenag.
- 24 Maret 2025: Penetapan calon penerima bantuan. Setelah menerima permohonan, Kemenag akan melakukan seleksi untuk menentukan masjid dan musala yang berhak mendapatkan bantuan.
- 25 Maret 2025 dan seterusnya: Proses verifikasi hingga pencairan dana. Setelah calon penerima bantuan ditetapkan, proses verifikasi dilakukan secara bertahap hingga dana bantuan dapat dicairkan.
Proses ini memungkinkan pengelola masjid dan musala untuk mengajukan bantuan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Bagi pengelola yang membutuhkan referensi atau contoh dokumen persyaratan, mereka dapat mengaksesnya melalui tautan yang disediakan oleh Kemenag bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.
Program “Masjid Ramah” untuk Pembangunan yang Berkelanjutan
Sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yang bertujuan menciptakan masjid dan musala yang lebih inklusif dan ramah lingkungan.
Masjid ramah tidak hanya menyediakan fasilitas untuk berbagai kelompok masyarakat, seperti anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Pada tahun 2025, Kemenag melanjutkan dan memperkuat konsep ini dengan menyediakan bantuan untuk operasional rintisan masjid ramah dan musala ramah.
Program ini mengajak masjid dan musala untuk berperan aktif dalam keberlanjutan lingkungan dengan cara menanam pohon dan memperbaiki sistem sanitasi.
Ini adalah upaya untuk menjaga keberlanjutan rumah ibadah yang tidak hanya memberikan manfaat spiritual tetapi juga sosial dan lingkungan bagi masyarakat.
Program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan rumah ibadah di seluruh Indonesia.
Selain itu, dengan adanya bantuan ini, Kemenag juga ingin memastikan masjid dan musala tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Diharapkan, bantuan ini dapat mendukung terciptanya masjid dan musala yang lebih ramah, inklusif, dan berkelanjutan, serta memberikan dampak positif bagi umat dan lingkungan.
Jadi, bagi pengelola masjid dan musala yang memenuhi syarat, pastikan untuk mengajukan bantuan sesuai dengan ketentuan yang ada dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. (Choirul A)