LINTASJATIM.com, Situbondo – Operasi Zebra Semeru 2024 yang digelar Satlantas Polres Situbondo di Jalan Sucipto, Senin (21/10/2024), menindak 60 pelanggar lalu lintas.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara.
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Andy Bakhtera Indera Jaya, menjelaskan bahwa tindakan tegas diambil terhadap para pengendara yang melanggar.
“Sebanyak 60 pelanggaran telah kami tindak, termasuk 8 kendaraan bermotor, 5 SIM, dan 47 STNK,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).
Selain penindakan, petugas juga membagikan brosur yang berisi informasi terkait operasi ini, yang akan berlangsung hingga 27 Oktober 2024. Informasi tersebut mencakup jenis pelanggaran prioritas, seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, dan larangan melawan arus.
Andy berharap operasi dan sosialisasi ini dapat mengurangi pelanggaran serta meningkatkan keselamatan di jalan.
“Kesadaran masyarakat terkait disiplin berlalu lintas mulai meningkat, ini demi kebaikan kita bersama,” tutupnya. (Lil)