LINTASJATIM.com, Surabaya – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur telah mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Cabang NU (PCNU) se-Jawa Timur.
Himbauan itu secara resmi tertuang dalam surat nomor 672/PW/A-UI/L/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 atau 21 Ramadhan 1441 H. Surat tersebut berisi tentang himbauan pelaksanaan shalat berjamaah dan rangkaian perayaan Ied selama pandemi.
Himbauan sekaligus sebagai panduan ini berdasarkan surat-surat yang telah dikeluarkan PWNU Jatim sebelumnya dan berdasar keputusan rapat gabungan harian Syuriyah dan Tanfidziyah PWNU Jawa Timur tanggal 14 Mei 2020.
Dalam surat itu terdapat tiga poin penting yang harus diperhatikan masyarakat Jawa Timur khususnya warga NU. Hal ini sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona namun tetap menjalankan kewajiban sebagai umat muslim.
Salah satu poin diantaranya yaitu adanya relaksasi atau kelonggaran terhadap ibadah sholat berjamaah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara maksimal. Misalnya, menjaga jarak shoft minimal 1 meter, tidak bersentuhan, membawa peralatan ibadah sendiri dari rumah, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk masjid atau disemprot dengan disinfektan.
Selain itu, PWNU juga menghimbau agar silaturrahmi selama Idul Fitri tidak dilakukan secara fisik. silaturrahmi bisa menggunakan ponsel misalnya dengan telepon, pesan Whatsapp, masanger, telegram dan sosial chat lainnya.
Namun, apabila sangat mendesak dan mengharuskan bertemu fisik maka harus tetap melaksanan protokol sesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, dan tidak bersentuhan.
Berikut ini adalah redaksi lengkap himbauan sebagaimana surat PWNU Jawa Timur tanggal 14 Mei 2020.
Poin pertama, “Dilaksanakan relaksasi dan atau pemberian kelonggaran terhadap ibadah shalat berjamaah, yang meliputi shalat tarawih, shalat jum’at dan ied (al-fitri dan al adha), dengan penjamiman penegakan protokol kesehatan secara maksimal.”
Poin kedua, “Kebiasaan rangkaian kegiatan perayaan idul fitri seperti silaturrahmi dalam bentuk berkunjung ke orang tua/keluarga/sanak famili/tokoh agama atau tokoh masyarakat seperti kyai dibatasi pelaksanaannya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bila tidak sangat mendesak, perlu dan atau penting tidak perlu dilakukan secara fisik
- Bila sangat mendesak, perlu dan atau penting dapat dilaksanakan dengan tetap menegakkan protokol kesehatan, mulai cuci tangan, jaga jarak fisik, tidak bersentuhan, dan menggunakan masker.”
Poin ketiga, “Kegiatan seremonial halal bi halal yang melibatkan kehadiran fisik banyak orang ditiadakan kecuali dengan tetap menegakkan protokol kesehatan, mulai cuci tangan, jaga jarak fisik, tidak bersentuhan, dan menggunakan masker.”
Pada surat tersebut ditandatangani oleh Rais Syuriah KH. Anwar Manshur, Katib Syuriyah Drs. KH. Syafruddin Syarif, Ketua Tanfidziyah KH. Marzuki Mustamar, M.Ag. serta Sekretaris Tanfidziyah Prof. Akh. Muzakki, M.Ag.