LINTASJATIM.com, Surabaya – Gedung Rektorat Lantai 11 Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar seminar nasional dengan tema “Quo Vadis Desa: Membedah Arah UU No. 3 Tahun 2024”. Acara yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Desa dan Daerah (Pusbangdesda) LPPM Unesa ini, diikuti oleh sekitar 900 peserta secara luring dan daring pada Sabtu (3/9/24).
Peserta seminar terdiri dari kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kepala desa beserta perangkatnya, pendamping desa, praktisi, serta akademisi.
Seminar ini menghadirkan tiga narasumber utama yang membahas berbagai aspek dari Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024. Sugito, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), memulai sesi dengan memaparkan napak tilas Undang-Undang Desa dan refleksi pelaksanaan UU tersebut dalam pembangunan desa. “UU Desa telah membawa banyak perubahan positif, namun kita harus terus mengevaluasi dan memperbaiki agar dapat lebih efektif,” ujar Sugito dalam presentasinya.
Dilanjutkan dengan Mey Rahayuningsih dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) yang menjelaskan isi pokok perubahan dalam UU No. 3 Tahun 2024. Mey memaparkan bahwa perubahan ini dirancang untuk menjawab tantangan-tantangan baru dalam pengelolaan desa. “Revisi UU ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan desa dan meningkatkan partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Narasumber terakhir, Jurianto Bambang, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Jawa Timur sekaligus Kepala Desa Buyuh, membahas implementasi UU Desa di lapangan. Berdasarkan pengalamannya, Jurianto menekankan pentingnya pendampingan bagi perangkat desa agar dapat menjalankan regulasi baru ini dengan efektif. “Implementasi di lapangan sering kali menemui berbagai kendala, namun dengan pendampingan yang tepat, kita bisa mengatasinya,” tuturnya.
Prof. Dr. M. Turhan Yani, Ketua LPPM Unesa, menegaskan pentingnya kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan pemerintah dalam mengawal implementasi UU Desa yang baru. “Perubahan regulasi harus diiringi dengan kesiapan seluruh elemen masyarakat desa. Kami di LPPM Unesa siap berkontribusi melalui penelitian dan pendampingan untuk memastikan keberhasilan implementasi UU ini,” ungkapnya.
Sementara disaat yang sama, Dr. Mufarrihul Hazin, Kepala Pusbangdesda Unesa, berharap seminar ini mampu memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai arah baru yang diusung oleh UU No. 3 Tahun 2024.
“Kami berharap seminar ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga menghasilkan rekomendasi nyata yang bisa diimplementasikan di lapangan untuk kesejahteraan dan kemakmuran desa,” ujarnya
Demikian juga dari peserta seminar, memberikan apresiasi tinggi terhadap acara ini. “Seminar ini sangat bermanfaat untuk memahami perubahan dalam UU No. 3 Tahun 2024. Diskusi dengan para ahli dan praktisi memberikan perspektif baru dan solusi konkret yang bisa kami terapkan di desa,” Ujar Peserta.
Seminar nasional “Quo Vadis Desa: Membedah Arah UU No. 3 Tahun 2024” ini sukses menjadi wadah diskusi yang konstruktif dan edukatif. Diharapkan hasil dari seminar ini dapat membantu percepatan pembangunan desa sesuai dengan amanat UU yang baru serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa di Indonesia.