LINTASJATIM.com, Jombang – Seorang oknum perwira polisi di Jombang melakukan pungutan liar terhadap pelanggar lalu lintas. Aksinya tersebut menyorot perhatian netizen dunia maya. Oknum polisi itu tawar menawar tilang dengan pelanggar lalu lintas.
Dalam video yang tersebar, pungli terjadi di pos penyekatan perbatasan Jombang-Lamongan, tepatnya di Desa/Kabuh Kabupaten Jombang, pada Senin (31/5/2021).
Pelaku nampak menyita SIM dan STNK dari seorang pelanggar lalu lintas. Polisi berpangkat AKP ini, memberi opsi kepada pelanggar berupa sidang atau bayar di tempat agar STNK dan SIM bisa kembali. Akhirnya, pelanggar lalin memilih bayar di temapt karena tidak mau repot-repot mengikuti persidangan.
Oknum polisi yang berseragam lengkap itu melakukan negosiasi dengan pelanggar lalin. Kedua pihak akhirnya menyepakati uang damai sebanyak Rp 100.000. Dalam video juga nampak pelanggar menyerahkan uang Rp 100.000 kepada oknum polisi.
Usut punya usut, pelaku pungli tersebut merupakan AKP G. Dia menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Ploso, Jombang. Kasus ini dibenarkan Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho.
“Benar. Jadi, kami periksa saksi-saksi, kami proses sesuai ketentuan yang ada. Langkah awal kami tarik dulu ke Polres dalam rangka pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Agung, Selasa (1/6/2021).