LINTASJATIM.com, Jakarta – Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan politik uang dalam proses pemilihan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur.
Dalam pernyataan terbarunya, Gus Lilur mengungkapkan informasi yang diklaim berasal dari perbincangannya dengan empat pengurus NU, terdiri atas dua ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan dua ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
Menurut Gus Lilur, dua pengurus cabang yang berasal dari luar Pulau Jawa mengaku menerima uang muka atau down payment (DP) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, kemudian menerima pelunasan di Hotel Fatma, Jombang.
Ia menuding pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya mengarahkan pilihan dalam proses pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), forum yang bertugas memilih Rais Aam PBNU.
Namun, informasi tersebut masih berupa klaim Gus Lilur berdasarkan keterangan pihak-pihak yang tidak disebutkan identitas lengkapnya. Belum ada bukti independen yang dapat memastikan seluruh rangkaian transaksi dan keterlibatan tokoh-tokoh yang disebut dalam pernyataannya.
Gus Lilur juga melontarkan dugaan adanya pemberian uang sebesar 200.000 dolar AS kepada enam anggota AHWA. Ia menyebut Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan Nusron Wahid dalam rangkaian dugaan tersebut.
Menurut versinya, pemberian uang itu dimaksudkan untuk memengaruhi dukungan dalam pemilihan Rais Aam. Ia juga mengklaim terdapat upaya memeriksa kembali pilihan dalam pemilihan anggota AHWA setelah hasil pemungutan suara diketahui.
Gus Lilur mengaitkan dugaan tersebut dengan perolehan suara KH Miftachul Akhyar dalam pemilihan anggota AHWA. Dalam data yang dicantumkannya, Miftachul memperoleh 350 suara, sedangkan KH Nurul Huda Djazuli meraih 485 suara.
Ia menduga ketidakpuasan terhadap hasil tersebut menjadi latar belakang permintaan pengembalian uang kepada sejumlah pihak yang disebut tidak mengikuti arahan pilihan.
Meski demikian, klaim mengenai pemberian dolar AS, dugaan pembukaan kotak suara, dan permintaan pengembalian dana itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti. Perlu verifikasi dokumen, keterangan para pihak, serta penelusuran aparat penegak hukum untuk memastikan kebenarannya.
Polemik dugaan politik uang dalam Muktamar NU sebelumnya juga dibawa ke KPK oleh PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
KPK menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan analisis oleh direktorat terkait. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, langkah selanjutnya bergantung pada materi laporan dan hasil pengumpulan bahan keterangan.
Dalam laporan itu, PCNU Sekadau mengaku menyerahkan dokumen kronologi, tiket perjalanan, serta uang yang disebut pernah diterima terkait dugaan pengondisian dukungan dalam pemilihan Rais Aam.
Di sisi lain, Gus Ipul membantah tudingan adanya aliran dana hasil korupsi untuk Muktamar NU. Pada 9 Oktober 2026, ia kembali menegaskan bahwa tidak ada uang hasil korupsi yang mengalir ke penyelenggaraan Muktamar dan meminta pihak yang menuduh menunjukkan bukti.
Sebelumnya, Gus Ipul juga menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap tiga pihak yang menyampaikan tuduhan terkait dugaan suap dan aliran dana dalam Muktamar NU.
Gus Lilur meminta KPK menelusuri dugaan transaksi yang ia ungkapkan. Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui polemik pernyataan di ruang publik, tetapi perlu diuji melalui proses hukum.





