LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Seorang pria di Banyuwangi nekat memperkosa anak usia 10 tahun. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai dukun sakti.
Menurut informasi, pelaku adalah MK (58), warga Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Kasus pencabulan itu baru saja dilaporkan oleh orang tua korban kepada polisi.
Kapolsek Singojuruh, Iptu Abdul Rohman mengatakan pihaknya berhasil mengamankan MK atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (20/8/2021).
Pencabulan itu, lanjut Rohman, terjadi pada 14 Agustus 2021. Bermula saat tersangka melihat korban sedang memasak di dapur rumahnya. Karena rumah dalam kondisi sepi, tersangka menyelinap masuk untuk menemui korban.
“Tersangka itu mengaku sebagai seorang dukun sakti yang bisa mengabulkan cita-cita korban, untuk menjadi seorang penyanyi terkenal. Ia memantrai dan memberikan doa agar korban cita-citanya terkabul,” imbuhnya.
Namun tiba-tiba, MK melakukan pencabulan terhadap korban. Korban merasa kesakitan dan lari ke ruang tamu rumahnya. Sementara pelaku langsung melarikan diri, khawatir aksi bejatnya diketahui warga.
“Pada malam harinya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya,” papar Rohman.