LINTASJATIM.com, Madiun – Kasus prostitusi berkedok tempat karaoke berhasil dibongkar oleh Polda Jatim.
Tempat Karaoke In Lounge Pub dan Karaoke di Jalan Bali, Katohatjo, Kota Madiun terbukti menyediakan layanan esek-esek.
Polisi menangkap tersangka yaitu Yuniarto Agung Purwantoro yang bertugas sebagai mucikari di tempat tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan praktik prostitusi tersebut di bongkar setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Ditreskrimum Unit III Asusila mendapat laporan masyarakat bahwa di In Lounge memberikan layanan berhubungan intim layaknya suami istri. Tanggal 9 September dilakukan penangkapan,” ungkap Trunoyudo saat gelar perkara di Mapolda Jatim, Senin (14/9/2020).
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti berupa dua buah kondom bekas pakai, bill dari kasir, dua celana dalam pria dan wanita, serta uang tips sebesar 1,9 juta.
Dari pengakuan tersangka, bisnis lendirnya itu telah digeluti selama dua bulan beroperasi di satu tempat saja ketika ada pesanan.
Tarif yang dipatok pun berkisar 1 hingga 1,5 juta. Dari hasil bisnis itu, tersangka mendapat komisi antara 50 hingga 100 ribu dari setiap pesanan.
“Biasanya mereka keluar, tidak di tempat karaoke,” tandasnya. (Mardiyah/Ejb)