LINTASJATIM.com, Surabaya – Bocah belia asal Surabaya, Jawa Timur menjadi korban pemerkosaan oleh kakaknya sendiri hingga hamil.
Pelaku adalah ND (15) yang memerkosa adiknya masih kelas 5 SD. ND yang baru lulus SMP tersebut dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri DSN (35). Mirisnya, korban disetubuhi oleh kakaknya sendiri hingga berkali-kali sejak tahun 2018.
Sebelum korban berbadan dua, mereka sering kali bermain ke luar rumah bersama tetangganya. Namun, belakangan kedua anaknya tersebut tak pernah terlihat bermain bersama lagi. Hal inilah yang membuat DSN menaruh curiga.
Ternyata, ND terbukti menyetubuhi adik kandung sendiri. Bahkan, korban yang kini berusia 13 tahun tersebut telah melahirkan anaknya secara prematur pada awal Juli tahun ini.
Pelaku melancarkan aksi bejat tersebut lantaran terpengaruh tontonan video porno dan terangsang oleh minuman keras. Pelaku menjadikan adiknya pelampiasan ketika hasratnya naik. Pelaku meniduri korban saat di rumahnya.
“Pelakunya adalah kakak kandungnya. Ternyata adik kecil sejak berumur 8 tahun sudah dicabuli kakaknya sendiri dan bahkan hamil hingga melahirkan,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, IPTU Fauzy Pratama, Senin (27/7/2020) seperti dilansir dari laman suarajatim.id
“Jadi pelaku ini ketika pulang dalam keadaan mabuk, hasratnya naik dan ingin bersetubuh dengan perempuan. Hingga sang adik yang jadi pelampiasannya,” imbuhnya.
Kasus ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (21/7/2020) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban saat itu. Pelaku dijerat pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo, Pasal76D UU RI No 23 tahun 2002 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mardiyah/Stj)