Bongkar Paksa Jenazah Covid-19 di Pasuruan, 4 Orang Ditangkap Polisi

Pelaku Pembongkaran Jenazah Covid-19 di Pasuruan
Pelaku Pembongkaran Jenazah Covid-19 di Pasuruan

LINTASJATIM.com, Pasuruan – Akhirnya polisi mengamankan 4 orang yang diduga menjadi provokator dalam kasus pembongkaran peti jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Pasuruan yang viral.

Keempat tersangka merupakan warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Hingga kini mereka masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Bacaan Lainnya

Empat orang itu diamankan Tim Buser Sabtu (18/7) siang. Mereka terancam dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984.

“Empat orang sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan kejadian tersebut,” ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Minggu (19/7/2020).

Kapolres mengatakan, keempat orang tersebut mempunyai peran tersendiri hingga berhasil membuat geger warga yang berujung pada pembongkaran peti jenazah.

“Paran keempat orang ini ada yang mengeluarkan peti jenazah dari ambulans, ada yang mengangkat, ada yang membuka peti jenazah dan ada yang di dalam liang lahat,” terang Arman.

Agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, petugas juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tidak menyepelekan Covid-19 karena tindakan itu dapat dikenakan pasal.

Seperti berita viral sebelumnya, ratusan warga mendatangi pemakaman laki-laki berinisial AR (29) di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/7/2020) pukul 11.00 WIB.

Warga yang ada di lokasi itu merebut peti jenazah pasien positif Covid-19 dari petugas medis untuk dibawa ke rumah kemudian disalati di masjid.

Setelah disalati, peti jenazah dibawa ke TPU. Warga kemudian membongkar peti dan mengeluarkan jenazah lalu memakamkannya. Sementara itu, peti jenazah dibuang.

Video aksi nekat yang dilakukan warga itu pun beredar luas di media sosial dan viral. Petugas pemakaman lengkap dengan APD terlihat tak berkutik saat ratusan massa merebut paksa jenazah Covid-19. (Dtk/Aul)

Pos terkait