LINTASJATIM.com, Mojokerto – Dugaan penyebaran konten intim oleh mantan kekasih membawa dampak panjang bagi YDA (22), perempuan asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Selain mengalami tekanan psikologis, ia kini juga menghadapi persoalan hubungan dengan keluarga.
Dikutip dari detikJatim.com, YDA mengaku belum mampu kembali ke rumahnya di Mojokerto. Sehari-hari, ia memilih tetap tinggal di kos sekaligus bekerja di Surabaya setelah foto dan video pribadinya diduga disebarkan APS (26), mantan kekasihnya yang merupakan anak pejabat eselon II Pemkab Mojokerto.
Peristiwa tersebut terasa berat bagi YDA karena pelaku yang diduga menyebarkan konten intim itu merupakan orang yang pernah menjalin hubungan dengannya selama kurang lebih dua tahun.
Ia mengaku masih sulit menerima kenyataan tersebut. Bahkan, mengingat kembali perjalanan hubungan mereka kerap membuat kondisi emosionalnya terganggu.
“Saya kalau misalnya disuruh buat ceritain kronologi dari awal, terus habis itu bahas ini lagi gitu, rasanya kayak cukup sedih ya. Kayak orang yang saya percaya itu kok ternyata kayak gini ya,” kata YDA, Sabtu (7/11/2026).
Beban psikologis yang dialami YDA semakin bertambah ketika membaca komentar warganet di media sosial. Menurutnya, banyak orang memberikan penilaian tanpa memahami dampak yang harus ditanggung korban akibat penyebaran konten pribadi.
Kondisi tersebut bahkan mulai memengaruhi produktivitas pekerjaannya serta aktivitas sehari-hari.
“Kan banyak tuh berita dari teman-teman media juga, terus kalau baca-baca komentar orang-orang yang enggak tahu dampak buruk dari penyebaran ini tuh juga jadi kayak kepikiran gitu. Itu jadi ngaruh ke performa pekerjaan saya, terus kegiatan sehari-hari saya gitu,” ungkapnya.
Persoalan tersebut juga merembet ke lingkungan keluarga. YDA mengaku sempat berselisih dengan ibunya yang merasa pemberitaan mengenai kasus tersebut justru membuat keluarga mereka malu.
Salah satu pemicunya adalah adanya pemberitaan yang tidak menyamarkan suara YDA ketika memberikan wawancara kepada media.
Meski menghadapi berbagai tekanan, YDA menegaskan keberaniannya mengungkap kasus tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui dampak penyebaran konten intim tanpa persetujuan.
“Padahal saya juga cuma ingin speak up aja biar orang-orang itu juga tahu apa yang saya alami dan biar enggak kejadian seperti ini lagi buat cowok-cowok yang menyebar-nyebar aib pacarnya,” jelasnya.
Ia mengaku sampai sekarang belum kembali ke Mojokerto karena hubungannya dengan keluarga belum sepenuhnya pulih. Kondisi tersebut turut menjadi beban pikiran yang harus dihadapinya.
Di tengah situasi itu, YDA menyambut baik perkembangan penanganan laporan yang diajukan ke Polres Mojokerto Kota. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Ia berharap proses hukum dapat memberikan keadilan sekaligus menjadi pelajaran agar perbuatan serupa tidak terulang.
“Jadi, semoga ini bisa jadi pembelajaran yang emang hukuman yang cocok buat dia biar enggak kejadian kayak gini lagi. Karena ini menurut saya cukup merugikan juga, selain nama baik saya, ini juga ngaruh ke mental saya,” tandasnya.
Polisi Dalami Dugaan Penyebaran Konten Intim
Kuasa hukum YDA, Rif’an Hanum, sebelumnya menjelaskan bahwa kliennya pernah menjalin hubungan asmara dengan APS selama sekitar dua tahun. Hubungan keduanya berakhir pada Maret 2025.
Pada April 2025, YDA kemudian menjalin hubungan dengan pria lain berinisial FAB.
Namun, APS diduga menyebarkan stiker dan video intim YDA dalam rentang 22 Mei hingga 27 Juni 2025. Konten tersebut diduga dikirimkan kepada empat orang melalui WhatsApp dan pesan langsung Instagram.
APS juga disinyalir mengunggah foto intim YDA melalui fitur Instagram Story.
Merasa dirugikan, YDA kemudian melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke Polres Mojokerto Kota pada 28 Agustus 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 23 Oktober 2026. Penyidik telah memeriksa YDA sebagai korban serta dua saksi berinisial AFT dan PCF.
Selanjutnya, Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota berencana menyita telepon seluler milik para saksi dan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada ayah APS yang merupakan pejabat eselon II Pemkab Mojokerto belum mendapatkan tanggapan. Pejabat tersebut menolak memberikan komentar mengenai perkara yang menjerat putranya.





