LINTASJATIM.com, Blitar – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara.
Hasto bahkan menyebut tindakan yang diduga melibatkan Listyo Sigit Prabowo tersebut sebagai bentuk makar yang tidak boleh dibiarkan.
Dikutip dari detikJatim.com, pernyataan itu disampaikan Hasto saat berziarah ke Makam Bung Karno di Blitar bersama rombongan PDI Perjuangan, Sabtu (7/11/2026). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menyambut Hari Pahlawan.
“Ketika Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan saja itu juga dilakukan penyadapan, maka ini nyata-nyata merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditoleransi,” kata Hasto.
Menurutnya, tindakan penyadapan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada prosedur hukum yang wajib dipenuhi, mulai dari kepentingan penyelidikan hingga memperoleh persetujuan pengadilan.
Hasto menilai dugaan penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit dan pihak terkait tanpa melalui mekanisme resmi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ia mengingatkan, penyadapan terhadap kepala negara berpotensi membahayakan kepentingan nasional, terutama menyangkut kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.
“Jadi tidak bisa penyadapan dikaitkan dengan politik kekuasaan, apalagi terhadap lawan-lawan politik,” tegasnya.
Sebelumnya, Istana Kepresidenan juga memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo. Pemerintah menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan keselamatan pimpinan negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan sikap tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo, dikutip dari detikNews.
Prasetyo juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan presiden terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan tersebut berkaitan dengan posisi Listyo yang disebut sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden.
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.





