LINTASJATIM.com, Batu – Patroli lalu lintas Satlantas Polres Batu pada Minggu (4/10/2026) sore berubah menjadi aksi pengejaran. Dua pengendara motor yang awalnya ditegur karena melanggar aturan lalu lintas justru diamankan setelah petugas menemukan narkoba dan senjata tajam.
Dikutip dari detikJatim.com, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Simpang 4 BCA, Kota Batu. Saat itu, petugas mendapati dua pemuda mengendarai sepeda motor yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Motor tersebut tidak dilengkapi pelat nomor dan spion serta menggunakan knalpot brong. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan mengamankan kuncinya untuk mencegah kedua pemuda tersebut melarikan diri.
Namun, situasi berubah ketika pengendara dan penumpangnya justru melawan. Mereka kemudian berusaha kabur menggunakan sepeda motor melalui Jalan Brantas.
Kasat Lantas Polres Batu AKP Matheus Jaka Iswantara mengatakan, awalnya kegiatan tersebut merupakan patroli rutin untuk memantau arus dan ketertiban lalu lintas.
“Jadi kami melakukan patroli keliling di wilayah Kota Batu untuk memantau arus lalu lintas sekaligus monitoring ketertiban lalu lintas,” kata Jaka, Minggu (4/10/2026).
Menurut Jaka, pengendara bahkan mematikan mesin motor dan menggunakan kakinya untuk mendorong kendaraan saat berusaha melarikan diri melalui jalan yang menurun.
“Saya awalnya melihat kok anggota saya sedang bersitegang dengan pengendara motor itu. Tiba-tiba pengendara motor itu melawan dan mencoba kabur. Motor digenjot pakai kaki dalam posisi mesin mati, tapi kencang sekali,” ujarnya.
Pelarian kemudian berlanjut secara ugal-ugalan. Pengendara menaiki trotoar hingga menyenggol sejumlah pedagang dan warga yang berada di sekitar lokasi.
Melihat kondisi tersebut, Jaka langsung melakukan pengejaran menggunakan mobil dinas. Sejumlah warga juga ikut mengejar hingga pengendara berhasil dihentikan sebelum Jembatan Brantas.
“Setelah kami amankan yang bersangkutan, warga yang sedang tersulut emosi juga kami tenangkan agar tidak melakukan tindakan melawan hukum (menggeroyok pelaku),” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati pengendara menunjukkan tanda-tanda diduga berada di bawah pengaruh narkotika. Polisi kemudian melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan 105 butir pil double L, sebuah pisau, dan rantai besi dari tangan pelaku.
“Saat digeledah badannya terasa dingin dan gemetar. Begitu kita periksa, ternyata ditemukan 105 butir pil double L, pisau, dan rantai besi,” tegas Jaka.
Sementara itu, rekan pengendara yang sempat melarikan diri juga berhasil ditemukan setelah bersembunyi di salah satu gang permukiman warga.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial WFA (30) sebagai pengendara dan WS (25) sebagai penumpang. Berdasarkan identitas kependudukan, keduanya tercatat berasal dari Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kedua orang tersebut berikut barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kalau dari pengakuan keduanya itu mengkonsumsi narkoba tersebut dan juga mengedarkannya. Tapi soal penanganan kasus lebih lanjutnya, kita serahkan ke Satuan Narkoba Polres Batu,” pungkas Jaka.





