17 Pengedar Narkoba Diciduk di Gresik

Konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba 2026 oleh Polres Gresik. Sumber foto: www.detik.com
Konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba 2026 oleh Polres Gresik. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Gresik – Jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Gresik kembali dibongkar polisi. Sebanyak 17 tersangka ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Belasan tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan 14 perkara selama operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari detikJatim.com, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan operasi tersebut menyasar sejumlah wilayah yang dinilai menjadi lokasi peredaran narkotika.

“Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gresik,” ujar Ramadhan, Rabu (26/8/2026).

Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menyita berbagai jenis barang terlarang. Barang bukti tersebut terdiri atas sabu seberat sekitar 36,071 gram, ganja 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L.

“Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram.

Petugas juga menyita 48 botol yang berisi total 48.000 butir pil double L. Dalam kasus tersebut, seorang pelaku berinisial SS masih diburu dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Salah satu yang paling menonjol adalah peredaran di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo. Dari sana petugas berhasil mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram,” kata Ramadhan.

Pengungkapan lain dilakukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Polisi menangkap tersangka RFR dan menyita 3.410 butir pil double L.

Dari hasil pemeriksaan, RFR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masuk DPO di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pil tersebut kemudian diedarkan di kawasan Gresik Kota.

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Driyorejo menangkap tersangka berinisial M di Desa Cangkir pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan M, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 5,074 gram. Polisi juga menyita ganja dengan berat netto 1,031 gram.

Dalam pemeriksaan, M menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UAF. Polisi kini masih memburu UAF yang telah masuk daftar pencarian orang.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 sendiri menyasar sejumlah kecamatan di Gresik, mulai Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar hingga Panceng.

“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 ini kita lakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Panceng,” tutur Ramadhan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait narkotika. Di antaranya Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Total nilai barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan mencapai Rp130,5 juta. Khusus sabu dan pil double L, nilainya ditaksir sekitar Rp76,5 juta.

Ramadhan mengingatkan pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan masyarakat. Warga diminta segera melapor jika menemukan dugaan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika.

“Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 atau Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.

Pos terkait