LINTASJATIM.com, Malang – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23). Bripka Agus Sulaiman disebut sempat merencanakan mengubur jasad korban di dalam rumahnya.
Rencana tersebut terungkap dalam sidang tuntutan terhadap Bripka Agus dan Suyitno di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (26/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dikutip dari detikJatim.com, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Batu, Budi Murwanto, mengatakan tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Menurut Budi, terdapat sejumlah faktor yang memperberat hukuman kedua terdakwa. Salah satunya adalah hubungan keluarga antara Bripka Agus dengan korban. Selain itu, status Agus sebagai aparat penegak hukum turut menjadi pertimbangan jaksa.
“Yang memberatkan terdakwa I (Bripka Agus) sampai dituntut seumur hidup, karena masih keluarga dengan korban. Kedua terdakwa selaku penegak hukum harusnya mengayomi masyarakat, tapi malah dia pula yang melakukan tindak pidana seperti itu,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Jaksa juga mengungkap bahwa pembunuhan tersebut tidak dilakukan secara spontan. Bripka Agus disebut telah menyiapkan sejumlah perlengkapan sebelum menjalankan aksinya bersama Suyitno.
“Dari awal terdakwa I (Bripka Agus) telah mempersiapkan peralatan dari borgol, lakban dan terdakwa 2 (Suyitno) membeli helm dan sarung tangan,” tuturnya.
Peralatan tersebut diduga dipersiapkan untuk mendukung rencana pembunuhan sekaligus menghilangkan jejak. Helm yang dibeli Suyitno bahkan disebut memiliki tujuan khusus untuk membangun kesan seolah-olah korban meninggal akibat kecelakaan.
Awalnya, Bripka Agus disebut mempunyai rencana untuk menghilangkan jasad korban dengan cara menguburnya di rumah. Namun, rencana tersebut berubah setelah Suyitno menawarkan cara lain.
“Terdakwa 1 (Bripka Agus) awal punya rencana membunuh dan mengubur korban di dalam rumah. Tapi terdakwa 2 (Suyitno) memberikan ide, jasad dibuang di jalan tol atau tepi jalan raya,” kata Budi.
Usulan tersebut kemudian disepakati. Korban yang berada di dalam mobil akhirnya dicekik hingga meninggal dunia. Setelah itu, kedua terdakwa mencari lokasi untuk membuang jasad Faradila.
“Saat berada di dalam mobil, korban dicekik hingga meninggal dunia dan mencari tempat membuang mayat, terdakwa Suyitno membeli helm agar seakan-akan korban meninggal karena kecelakaan,” ungkap Budi.
Jaksa menilai peran kedua terdakwa dalam perkara tersebut sama-sama aktif. Atas pertimbangan itu, tuntutan hukuman seumur hidup dijatuhkan kepada Bripka Agus maupun Suyitno.
“Ini kenapa kami sampai dua-duanya dihukum sama dengan seumur hidup. Karena memang peran masing-masing, baik si terdakwa satu maupun terdakwa dua, sama-sama aktif (membunuh korban),” pungkas Budi.
Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada pekan depan. Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Faradila sebelumnya ditemukan meninggal dunia di sungai di Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025) pagi.
Dalam perkara ini, Bripka Agus Sulaiman didakwa membunuh Faradila yang diketahui merupakan adik iparnya sekaligus mahasiswa UMM.






